Berita Kalsel

Mantan Bupati Tanbu H Mardani H Maming, Dituntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 118 M

Mantan Bupati Tanbu H Mardani H Maming dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) 10,5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 118 miliar.

Editor: Fathurahman
ILUSTRASI
Mantan Bupati Tanahbumbu, H Mardani H Maming dituntut 10,5 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi yang menyeretnya. 

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.

Selain itu JPU KPK juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, kemudian mengembalikan sejumlah barang bukti dan membayar perkara sebesar Rp 7500. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mardani H Maming Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Diminta Membayar Uang Pengganti Rp 118 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved