Berita Kalsel
Mantan Bupati Tanbu H Mardani H Maming, Dituntut 10,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 118 M
Mantan Bupati Tanbu H Mardani H Maming dituntut Jaksa penuntut umum (JPU) 10,5 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 118 miliar.
Editor:
Fathurahman
ILUSTRASI
Mantan Bupati Tanahbumbu, H Mardani H Maming dituntut 10,5 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi yang menyeretnya.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 5 tahun," tambahnya.
Selain itu JPU KPK juga memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, kemudian mengembalikan sejumlah barang bukti dan membayar perkara sebesar Rp 7500. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mardani H Maming Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Diminta Membayar Uang Pengganti Rp 118 Miliar
Tags
Mantan Bupati Tanahbumbu H Mardani H Maming
tindak pidana korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
berita tribunkalteng
Tribunkalteng.com
Berita Kalsel
H Mardani H Maming
Mantan Bupati Tanbu
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kalsel
PROFIL Universitas Lambung Mangkurat Kalsel, Hari ini Gedung Rektorat ULM Kebakaran |
![]() |
---|
Sejarah Universitas Lambung Mangkurat, Kini Disorot Buntut 16 Guru Besar ULM Diperiksa |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Kepala Terpenggal Pendulang Emas di Paramasan Banjar Kalsel |
![]() |
---|
HARTA Muhidin Rp 913 Miliar, Gubernur Kalsel ini Lantik Anak Jadi Komisaris |
![]() |
---|
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya Hari ini Terima Penghargaan Dari Kapolri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.