Berita Kobar

32 Pj Kades se Kobar Dilantik, Pj Bupati Kobar Anang Dirjo Minta Lebih Kreatif dan Inovatif

Sebanyak 32 Penjabat atau Pj Kades se Kobar Dilantik Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo, Senin (9/1/2023).

Penulis: Danang Ristiantoro | Editor: Fathurahman
Prokom Kobar untuk Tribunkalteng.com
Pj Bupati Kobar Anang Dirjo saat melantik 23 Pj Kades se Kobar. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Sebanyak 32 Penjabat atau Pj Kades se Kobar Dilantik Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Anang Dirjo, Senin (9/1/2023).

Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Bupati ini dilaksanakan menyusul berakhirnya 33 masa jabatan kepala desa periode 2016-2022.

Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 83 Tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, apabila kepala desa berakhir masa jabatan maka bupati mengangkat penjabat kepala desa yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) daerah.

Sejatinya ada 33 Pj Kepala desa yang akan dilantik, namun 1 orang saat ini masih melaksanakan ibadah Umroh.

Baca juga: Targetkan Juara, Askab PSSI Kobar Mulai Seleksi Ratusan Atlet untuk Porprov Kalteng 2023

Baca juga: Karhutla Meningkat di Kobar, Pj Bupati Anang Dirjo Intruksikan Camat Gencar Pencegahan

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, 30 Anggota PPK Kobar Resmi Dilantik, KPU Minta Bekerja Secara Profesional

Masa jabatan kepala desa yang dilantik pada ini adalah 1 (satu) tahun atau sampai dengan dilantiknya kepala desa definitif.

Pj Bupati Kobar Anang Dirjo, mengucapkan selamat kepada seluruh Pj Kepala Desa yang baru saja dilantik dan berpesan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

"Saya berpesan agar saudara- saudari dapat menjadi pemimpin yang arif dan bijaksana, mau mendengar, berorientasi pada pembangunan dan tentu saja kreatif dan inovatif," kata Anang Dirjo.

Sebagai PNS daerah yang telah mempunyai pengalaman kerja birokrasi dan pelayanan masyarakat.

Anang Dirjo berharap agar Pj Kepala Desa dapat cepat menyesuaikan diri pada ritme pemerintahan desa.

"Kultur dan dinamika pemerintahan desa tentu saja sedikit banyak berbeda dengan pemerintahan daerah, sehingga setelah ini saya harap seluruh penjabat kepala desa melakukan singkronisasi dengan seluruh unsur pemerintahan di desa," ujar Anang Dirjo.

Saat ini seluruh desa di Kotawaringin Barat telah menetapkan APBDesa tahun 2023.

Anang Dirjo juga berharap seluruh Pj  kepala desa dapat melaksanakan APBDes tahun 2023 dengan baik, sesuai apa yang telah disepakati pemerintah desa bersama dengan badan permusyawaratan desa.

"Harus dipahami bahwa kepala desa bertugas melaksanakan amanat masyarakat sebagaimana yang telah tertuang dalam APBDes," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved