Berita Palangkaraya

Kecelakaan Kelistrikan Tinggi, UPL PLN Palangkaraya Timur Minta Masyarakat Waspada dan Berikan Tips

Penulis: Pangkan B
Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban Heru (45) dievakuasi Tim ERP dan warga lantas di bawa ke puskesmas Tangkiling, Palangkaraya, Rabu (4/1/2023).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dalam sehari terjadi 2 kasus warga terkena Sengatan Listrik, di Jalan Rajawali Km 5,5 dan Jalan Tjilik Riwut Tangkiling, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Hal ini mendapat perhatian dari Unit Layanan Pelanggan (ULP) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Palangkaraya Timur.

Manajer ULP PLN Palangkaraya Timur, Rizelly Fathinirwana, mengatakan tingginya angka kecelakaan ketenagalistrikan masyarakat umum di wilayah Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangkaraya.

“Penyebab utama kecelakaan masyarakat umum didominasi oleh aktifitas konstruksi rumah tangga, aktivitas konstruksi telekomunikasi, aktifitas perkebunan, kebocoran instalasi listrik rumah serta aktifitas pemasangan tenda pesta dan aktifitas advertising,” terangnya, Kamis (5/1/2023).

ManajerULP PLN Palangkaraya Timur mengimbau, kepada seluruh stakeholder dan masyarakat Kota Palangkaraya dan sekitarnya, agar selalu berhati-hati saat menggunakan serta beraktifitas di sekitar jaringan listrik.

“Ini untuk menjaga keselamatan bersama serta mencegah kecelakaan masyarakat akibat terkena sengatan aliran listrik,” ujar Rizelly.

Baca juga: DPKP Palangkaraya Evakuasi Tukang Bangunan Tersengat Listrik, Korban Alami Luka di Kaki dan Tangan

Baca juga: Tukang Bangunan Tewas Dalam Ruko di Penajam, Diduga Tersengat Listrik Kabel Gerinda Terkelupas

Kepada seluruh stakeholder dan masyarakat agar menjaga jarak aman minimal 3 meter dari gardu listrik.

Serta jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) 20 kV dan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) 380/220 Volt milk PLN.

“Kemudian tidak melakukan kegiatan seperti mendirikan bangunan atau gapura di sekitar jaringan SUTM & SUTR,” jelasnya.

Masyarakat juga diminta tidak memasang bendera, papan reklame, baligho, umbul-umbul, antena serta tidak mendirikan tenda acara di sekitar jaringan SUTM dan SUTR.

Lalu tidak diperbolehkan memasang jaringan telekomunikasi, internet, dan televisi kabel di sekitar jaringan SUTM dan SUTR.

“Tidak menanam pohon di sekitar jaringan SUTM dan SUTR, serta mengijinkan petugas PLN

melakukan penebangan atau perampalan pohon yang dekat dengan jaringan,” harap Manajer ULP PLN Palangkaraya Timur.

Serta bagi para orang tua agar tidak membuatkan anaknya bermain layang-layang atau memancing di sekitar jaringan SUTM dan SUTR.

“Selanjutnya tidak menyambung langsung jaringan listrik dari tiang / kabel PLN tanpa melalui kWh meter, serta jangan mengotak atik kWh meter milik PLN,” tegas Rizelly.

Baca juga: Gara-gara Kail Tersangkut di Kabel Listrik, Seorang Pemancing Tewas Tersengat Listrik di Kurau Tala

Baca juga: Sambungan Kabel Terendam Air, Satu Keluarga di Kotabaru Kalsel Tewas Tersengat Listrik

Halaman
12

Berita Terkini