Berita Kotim
Belasan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sampit Mendapat Program Asimilasi Rumah
Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menerapkan program Asimilasi Rumah.Ada belasan Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan program tersebut.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit menerapkan program Asimilasi Rumah. Ada belasan Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan program tersebut.
Saat mendapatkan program tersebut tampak disambut kegembiraan yang dirasakan belasan warga binaan permasyarakatan (WPB) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tersebut.
Karena pada bulan September ini Lapas Kelas IIB Sampit membagikan program asimilasi rumah kepada belasan WBP yang disampaikan secara bertahap.
Baca juga: Warga Terdampak Banjir Kotim Keluhkan Penyakit, Dinkes Wajibkan Nakes Stanby di Lokasi Banjir
Baca juga: Tekan Angka Inflasi di Sampit, Pengendalian Inflasi Pangan Setiap Kecamatan Kotim dioptimalkan
Baca juga: Jalan Tanah Mas Kotim Ditingkatkan, Bupati H Halikinnor Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunanya
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, menyampaikan program asimilasi rumah ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) nomor : M.HH-73.PK.05.09 tahun 2022.
Yakni, tentang Penyesuaian Jangka Waktu Perberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Berdasarkan ketentuan itu sejumlah WPB yang telah memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif, serta telah melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan berhak mendapat program asimilasi rumah,” jelasnya.
Adapun, penyampaikan program asimilasi rumah ini dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan. Pada Kamis (15/9/2022) sebanyak 7 WBP mendapat program asimilasi rumah, lalu Jumat (23/9/2022) sebanyak 7 WBP, dan terbaru dilaksanakan hari ini Selasa (27/9/2022) sebanyak 3 WPB.
Baca juga: Deteksi Dini Narkoba, Sepuluh Pegawai dan 35 WBP Lapas Sampit Jalani Tes Urine
Baca juga: Personel Lapas Kelas IIA Tenggarong Geledah Kamar WBP, Ditemukan 42 Handphone dan Dimusnahkan
Baca juga: Cegah Masuknya Narkotika, Semua Pegawai & 18 WBP Lapas Kelas IIB Sampit Tes Urine Mendadak
Agung melanjutkan, belasan WBP ini belum dinyatakan bebas murni, karena masih dalam program asimilasi rumah dan wajib menjalani berbagai program pembimbingan dan pengawasan dari Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit.
“Setelah kami menerbitkan Surat Keputusan (SK) asimilasi rumah, maka WBP yang bersangkutan selanjutnya kami serahkan kepada pihak Bapas untuk mendapat pembimbingan dan pengawasan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap WBP yang mendapat asimilasi rumah telah mendapat penjelasan terkait aturan yang harus dipatuhi maupun yang harus dihindari selama menjalani asimilasi rumah. Dan para WBP telah bersedia untuk melakukan hal tersebut.
Apabila, selama program asimilasi rumah WBP tidak menaati atau memenuhi aturan yang berlaku, bahkan melakukan pelanggaran, maka pihak Bapas bisa mengajukan pencabutan program asimilasi rumah kepada Lapas Kelas IIB Sampit dan WBP tersebut akan kembali mendekam di balik jeruji untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya. (*)