Berita Kotim

HUT ke 77 RI, 735 WBP Lapas Kelas IIB Sampit Mendapat Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas

Sebanyak 735 warga binaan permasyarakatan (WBP) lapas Kelas IIB Sampit, Kotim mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa pidana.

Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Dok.Lapas Kelas IIB Sampit untuk Tribunkalteng.com
Bupati Kotim, H Halikinnor SH MM, didampingi Wakil Bupati Kotim, Irawati, dan Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, menyerahkan surat bebas secara simbolis pada salah satu perwakilan WBP yang mendapat Remisi Umum (RU) 2, Selasa (17/8/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT -Sebanyak 735 warga binaan permasyarakatan (WBP) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa pidana.

Ini bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke 77  Kemerdekaan RI tahun 2022, sehingga warga binaan diberikan remisi umum tersebut.

Dari 735 WBP yang mendapat remisi tersebut sebanyak 5 orang langsung bebas karena dinyatakan habis masa pidana pokok dan tidak ada beban pidana lainnya.

Penyerahan dokumen RU dilakukan secara simbolis oleh Bupati H Halikinnor SH MM, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, kepada perwakilan WBP saat acara jamuan peringatan HUT RI di aula rumah jabatan (rujab) Bupati Kotim, Jalan Ahmad Yani Sampit, Selasa (17/8/2022).

Baca juga: Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Kotim Berjalan Baik, Bupati H Halikinnor Puji Paskibraka

Baca juga: Semarak HUT ke 77 RI, Kelurahan Langkai Palangkaraya Gelar Lomba Kebersihan Untuk Motiviasi Warga

Baca juga: NEWS VIDEO, Bupati H Halikinnor Kukuhkan Anggota Paskibraka Kotim 2022, Ajak Pemuda Jauhi Narkoba

“735 WBP yang mendapat remisi hari ini sebelumnya sudah melalui tahap usulan ke Kemenkumham dan mendapat persetujuan.

Sesuai rencana, remisi kami sampaikan hari ini, bertepatan dengan hari kemerdekaan,” kata Agung Supriyanto.

Ia menjelaskan, pembagian RU tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1268.PK.05.04 TAHUN 2022 tanggal 17 Agustus 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022.

Didalamnya tertera sebanyak 735 WBP Kotim dinyatakan mendapat RU tahun ini.

Sedangkan, remisi yang diterima 735 WBP tersebut bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga paling banyak 5 bulan. Yakni, 157 WPB diusulkan mendapat remisi 1 bulan, 97 WBP remisi 2 bulan, 351 WPB remisi 3 bulan, 94 WPB remisi 4 bulan, dan 36 WBP remisi 5 bulan.

“Adapun, dari remisi itu 28 WBP dinyatakan habis masa pidana pokok (RU 2), namun hanya terdapat 5 orang dinyatakan habis menjalani pidana dikarenakan terdapat 19 WBP masih harus menjalani pidana denda dan 4 orang WBP telah menjalani program asimilasi rumah,” terangnya.

Agung membeberkan, berdasarkan Data Base Pemasyarakatan (SDP) Lapas Kelas IIB Sampit jumlah WBP per tanggal 17 Agustus 2022 sebanyak 883 orang.

Namun, yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat RU hanya sebanyak 735 orang yang lulus pada Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Sementara sisanya 86 WBP masih berstatus tahanan, 36 WBP  belum menjalani 6 bulan masa pidana, 20 WBP  berstatus menjalani pidana denda, serta 4 WBP  tindak pidana korupsi dan tidak membayar denda.

Pemberian RU merupakan bentuk reward atau penghargaan bagi WBP yang telah berperilaku baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Sampit.

Agung berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh WPB agar lebih aktif dan menjaga perilaku yang baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved