Berita Kotim
HUT ke 77 RI, 735 WBP Lapas Kelas IIB Sampit Mendapat Remisi, 5 Diantaranya Langsung Bebas
Sebanyak 735 warga binaan permasyarakatan (WBP) lapas Kelas IIB Sampit, Kotim mendapat remisi umum (RU) atau pengurangan masa pidana.
Penulis: Devita Maulina | Editor: Fathurahman
Dok.Lapas Kelas IIB Sampit untuk Tribunkalteng.com
Bupati Kotim, H Halikinnor SH MM, didampingi Wakil Bupati Kotim, Irawati, dan Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto, menyerahkan surat bebas secara simbolis pada salah satu perwakilan WBP yang mendapat Remisi Umum (RU) 2, Selasa (17/8/2022).
Disisi lain, Bupati H Halikinnor SH MM, mengucapkan selamat kepada para WBP yang mendapatkan RU pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun ini.
Baca juga: 71 Anggota Paskibraka Kotim Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih Saat Upacara HUT ke 77 RI
Baca juga: Lewat Kegiatan Tourgabnas di Sampit, Bupati H Halikinnor Berharap Kotim Makin Dikenal Secara Luas
Ia berharap dengan RU tersebut memberikan motivasi bagi para WBP untuk menjadi sosok yang lebih baik dan memulai awal baru yang cemerlang setelah keluar dari tahanan nantinya.
"Selamat mendapatkan remisi dan yang dinyatakan bebas, selamat kembali kepada keluarga, jadilah insan yang mandiri serta berguna bagi keluarga, bangsa dan negara" pesan orang nomor satu di Kotim ini. (*)