Penangkapan DPO Raja Narkoba

Saleh Si 'Raja Narkoba' Puntun Segera Jalani Sidang Pencucian Uang di Palangka Raya

Salihin alias Saleh yang diberi gelar 'Raja Narkoba' di kawasan Puntun, segera menjalani persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
KAJATI KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
PROSES TAHAP II - Saleh, pria yang dikenal sebagai Raja Narkoba di kawasan Puntun, menjalani proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atas kasus TPPU, Rabu (20/8/2025). 

Informasi terhimpun, Saleh diketahui menerima barang dari seorang bandar besar berinisial Koh A yang mengaku berdomisili di Kota Semarang. 

Koh A mengirim sabu melalui Banjarmasin menggunakan jalur darat yang kemudian diterima oleh kaki tangan Saleh berinisial AA yang kini masih DPO. 

"Kemudian barang dipecah menjadi beberapa bagian dan dijual melalui loket penjualan narkotika yang berlokasi di belakang rumah Saleh," ucap Marthinus. 

Marthinus melanjutkan, setelah terkumpul, uang hasil penjualan yang ada di loket tersebut diserahkan kepada E, yang ditangkap petugas sehari sebelum penangkapan Saleh. 

Secara berkala, tepatnya setiap satu minggu sekali, uang itu disetor kepada anak buah Saleh lainnya berinisial US yang kini buron. Peran US adalah sebagai penyetor uang hasil dagangan Saleh kepada bandar utamanya yakni, Koh A. 

Komunikasi antara Saleh dan Koh A hanya sebatas laporan berapa jumlah uang yang telah disetor US. Dari hasil penelusuran Tim BNN, diketahui omset perhari dari bisnis haram yang dijalankan mereka berkisar antara 50 hingga 100 juta rupiah. 

"Kepada petugas, Saleh mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2016," ucap Marthinus. 

Namun, kata Marthinus, saat ditangkap di tahun 2021 lalu dan kemudian buron, peran Saleh hanya sebagai pengendali, dan menerima fee dari bos besarnya, yakni Koh A. 

"Berdasarkan pengakuan E, besaran fee yang diterimanya pun terbilang besar, yakni Rp 50 juta untuk setiap satu kilo penjualan sabu. Sementara itu, jumlah setoran yang harus diberikan Saleh kepada Koh A mencapai Rp 750 juta setiap kilonya," tutur Marthinus. 

Total tersangka yang diringkus bersama Saleh sebanyak 2 orang, yakni E dan M alias U. 

Masih ada 10 orang lainnya turut terjaring yang dimintai keterangan dan dipastikan keterlibatannya. Dengan adanya penangkapan ini, Saleh akan segera menebus perbuatannya atas Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan kepadanya saat putusan sidang tahun 2022 silam.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved