Penangkapan DPO Raja Narkoba

Saleh Si 'Raja Narkoba' Puntun Segera Jalani Sidang Pencucian Uang di Palangka Raya

Salihin alias Saleh yang diberi gelar 'Raja Narkoba' di kawasan Puntun, segera menjalani persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
KAJATI KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
PROSES TAHAP II - Saleh, pria yang dikenal sebagai Raja Narkoba di kawasan Puntun, menjalani proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atas kasus TPPU, Rabu (20/8/2025). 

Undang Mugopal, yang saat itu masih menjabat sebagai Kajati Kalteng mengungkapkan, dalam proses perkaranya, sejak dilakukan penyidikan, penuntutan hingga persidangan, oleh Pengadilan Negeri Tingkat Pertama, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas sehingga Saleh dibebaskan dari rumah tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Saleh, mengajukan kasasi hingga akhirnya Saleh dinyatakan bersalah dan mendapat vonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. 

"Belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNNP Kalteng untuk melakukan pencarian terhadap Saleh," ujar Mugopal. 

Atas laporan tersebut, Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, tim dari BNN kembali melakukan pengejaran terhadap Saleh yang dinyatakan hilang, pasca putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 586.k/pid.sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022. 

Dari hasil penelusuran BNN, diketahui Saleh melarikan diri ke Samarinda enam bulan lamanya. Ia berpindah dari hotel satu ke hotel lainnya. 

Karena tak ada tempat yang bisa Ia tuju, Saleh bermigrasi ke Banjarmasin dan menetap selama satu bulan. 

"Setelah merasa situasinya aman, ia memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Jalan Rindang Banua, Gang Aklak, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya," ungkap Marthinus. 

Setibanya di kampung halaman, Ia kembali melakoni perannya sebagai bandar narkoba. 

Layaknya seekor kancil, kata Marthinus, Saleh cukup lincah dalam melancarkan aksinya. Ia memiliki banyak orang suruhan untuk menjalankan bisnis haram tersebut di wilayah kekuasaannya. 

Hingga pada 2 September 2024, lanjut Marthinus, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga, Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Saat dilakukan pengejaran, Saleh kembali berhasil meloloskan diri. 

"Namun, Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E," jelas Marthinus. 

Kemudian, Marthinus membeberkan, penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9/2024), tim menemukan fakta baru bahwa Saleh bersembunyi di Jl Rindang Banua, Gang Sayur Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 

"Saat dilakukan penangkapan, Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas," kata Marthinus lagi. 

Saat itu, Saleh bersembunyi di balik semak belukar di sekitaran rawa hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya. 

Petugas menangkap terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Saleh. Diketahui M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Saleh bersembunyi selama ini. 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved