Berita Kalteng

Terpidana Korupsi Mantan Bupati Kapuas Dapat Remisi 3 Bulan, Total 3.719 Warga Binaan

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyebutkan, Ben Brahim memperoleh remisi sekitar tiga bulan.

Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana saat diwawancarai awak media seusai upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-80 di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Minggu (17/8/2025). 

Dari jumlah tersebut, penerima remisi berasal dari berbagai kategori tindak pidana.

Tercatat sebanyak 1.348 orang merupakan kasus pidana umum, kemudian 2.022 orang kasus narkotika, serta 185 orang kasus korupsi, dengan rincian 50 orang pada remisi umum dan 135 orang pada remisi dasawarsa.

Terkait warga binaan kasus korupsi yang turut mendapat remisi, Putu menegaskan hal itu sudah sesuai ketentuan.

“Remisi bisa diberikan khususnya kepada tipikor yang telah inkrah, menjalani minimal enam bulan masa pidana, menunjukkan perubahan perilaku melalui asesmen, serta aktif mengikuti pembinaan sesuai instrumen Sistem Terpadu Terintegrasi dan Restoratif (STTR). Selain itu, yang bersangkutan tidak sedang menjalani subsider,” jelasnya.

Untuk diketahui, remisi bagi napi korupsi umumnya berkisar 1–3 bulan, dengan maksimal enam bulan. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved