Berita Kalteng
Terpidana Korupsi Mantan Bupati Kapuas Dapat Remisi 3 Bulan, Total 3.719 Warga Binaan
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyebutkan, Ben Brahim memperoleh remisi sekitar tiga bulan.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
Dari jumlah tersebut, penerima remisi berasal dari berbagai kategori tindak pidana.
Tercatat sebanyak 1.348 orang merupakan kasus pidana umum, kemudian 2.022 orang kasus narkotika, serta 185 orang kasus korupsi, dengan rincian 50 orang pada remisi umum dan 135 orang pada remisi dasawarsa.
Terkait warga binaan kasus korupsi yang turut mendapat remisi, Putu menegaskan hal itu sudah sesuai ketentuan.
“Remisi bisa diberikan khususnya kepada tipikor yang telah inkrah, menjalani minimal enam bulan masa pidana, menunjukkan perubahan perilaku melalui asesmen, serta aktif mengikuti pembinaan sesuai instrumen Sistem Terpadu Terintegrasi dan Restoratif (STTR). Selain itu, yang bersangkutan tidak sedang menjalani subsider,” jelasnya.
Untuk diketahui, remisi bagi napi korupsi umumnya berkisar 1–3 bulan, dengan maksimal enam bulan.
Ben Brahim S Bahat
Mantan Bupati Kapuas
terpidana
remisi 17 Agustus
Kanwil Ditjenpas Kalteng
warga binaan
I Putu Murdiana
Operasi di Kapuas, BNNP Kalteng Sita Sabu dan Ekstasi dari Empat Pelaku |
![]() |
---|
Warga Pulpis dan Kapuas Keluhkan Larangan Pembakaran Lahan, Pemprov Didorong Kaji Ulang Kebijakan |
![]() |
---|
Kanwil Ditjenpas Kalteng Usulkan 7.378 Narapidana Terima Remisi 2025 |
![]() |
---|
Aliansi Dayak Bersatu Soroti Pengalaman Masa Lalu Program Transmigrasi di Kalimantan Tengah |
![]() |
---|
Kalteng Siaga Darurat Karhutla, BNPB RI Bentuk Satgas Darat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.