Berita Kalteng

Terpidana Korupsi Mantan Bupati Kapuas Dapat Remisi 3 Bulan, Total 3.719 Warga Binaan

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyebutkan, Ben Brahim memperoleh remisi sekitar tiga bulan.

Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana saat diwawancarai awak media seusai upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-80 di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Minggu (17/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sebanyak  3.719 warga binaan Lembaga pemasyarakaratan (Lapas) di Kalimantan Tengah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Remisi yang didapat berkaitan dengan momentum HUT ke-80 Republik Indonesia.

Satu diantara terpidana yang mendapatkan remisi yakni Ben Brahim S Bahat, mantan Bupati Kapuas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana menyebutkan, Ben Brahim memperoleh remisi sekitar tiga bulan.

“Beliau mendapatkan remisi, kalau tidak salah sekitar tiga bulan. Datanya ada di kami secara rinci,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Kanwil Ditjenpas Kalteng Usulkan 7.378 Narapidana Terima Remisi 2025

Untuk diketahui, Ben Brahim merupakan mantan Bupati Kapuas dua periode.

Ia terjerat kasus korupsi pemotongan anggaran yang diklaim sebagai utang kepada penyelenggara negara, serta penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam kasus tersebut, ia mendapatkan sejumlah fasilitas dan uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, termasuk dari pihak swasta.

Kasus itu menyeretnya hingga ke meja hijau, di mana ia divonis bersalah dan harus menjalani masa pidana.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng lebih lanjut menjelaskan, 3.719 warga binaan yang mendapatkan remisi dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan se-Kalteng.

Ada dua jenis remisi yang diberikan yakni umum dan remisi dasawarsa.

Untuk remisi umum 17 Agustus 2025, diberikan kepada 3.556 warga binaan.

“Rinciannya, Remisi Umum I sebanyak 3.492 orang, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada 64 orang, yang hari ini langsung bebas,” ungkap I Putu Murdiana.

Selain itu, Tahun 2025 juga bertepatan dengan Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Totalnya ada 3.719 warga binaan penerima remisi, dengan rincian Remisi Dasawarsa I sebanyak 3.664 orang, dan Remisi Dasawarsa II sebanyak 55 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved