Berita Kalteng

Terpidana Korupsi Mantan Bupati Kapuas Dapat Remisi 3 Bulan, Total 3.719 Warga Binaan

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyebutkan, Ben Brahim memperoleh remisi sekitar tiga bulan.

Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana saat diwawancarai awak media seusai upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-80 di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Minggu (17/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Sebanyak  3.719 warga binaan Lembaga pemasyarakaratan (Lapas) di Kalimantan Tengah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Remisi yang didapat berkaitan dengan momentum HUT ke-80 Republik Indonesia.

Satu diantara terpidana yang mendapatkan remisi yakni Ben Brahim S Bahat, mantan Bupati Kapuas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng, I Putu Murdiana menyebutkan, Ben Brahim memperoleh remisi sekitar tiga bulan.

“Beliau mendapatkan remisi, kalau tidak salah sekitar tiga bulan. Datanya ada di kami secara rinci,” ujarnya, Minggu (17/8/2025).

Baca juga: Kanwil Ditjenpas Kalteng Usulkan 7.378 Narapidana Terima Remisi 2025

Untuk diketahui, Ben Brahim merupakan mantan Bupati Kapuas dua periode.

Ia terjerat kasus korupsi pemotongan anggaran yang diklaim sebagai utang kepada penyelenggara negara, serta penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam kasus tersebut, ia mendapatkan sejumlah fasilitas dan uang dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Kapuas, termasuk dari pihak swasta.

Kasus itu menyeretnya hingga ke meja hijau, di mana ia divonis bersalah dan harus menjalani masa pidana.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng lebih lanjut menjelaskan, 3.719 warga binaan yang mendapatkan remisi dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lapas dan Rutan se-Kalteng.

Ada dua jenis remisi yang diberikan yakni umum dan remisi dasawarsa.

Untuk remisi umum 17 Agustus 2025, diberikan kepada 3.556 warga binaan.

“Rinciannya, Remisi Umum I sebanyak 3.492 orang, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada 64 orang, yang hari ini langsung bebas,” ungkap I Putu Murdiana.

Selain itu, Tahun 2025 juga bertepatan dengan Remisi Dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.

Totalnya ada 3.719 warga binaan penerima remisi, dengan rincian Remisi Dasawarsa I sebanyak 3.664 orang, dan Remisi Dasawarsa II sebanyak 55 orang.

Dari jumlah tersebut, penerima remisi berasal dari berbagai kategori tindak pidana.

Tercatat sebanyak 1.348 orang merupakan kasus pidana umum, kemudian 2.022 orang kasus narkotika, serta 185 orang kasus korupsi, dengan rincian 50 orang pada remisi umum dan 135 orang pada remisi dasawarsa.

Terkait warga binaan kasus korupsi yang turut mendapat remisi, Putu menegaskan hal itu sudah sesuai ketentuan.

“Remisi bisa diberikan khususnya kepada tipikor yang telah inkrah, menjalani minimal enam bulan masa pidana, menunjukkan perubahan perilaku melalui asesmen, serta aktif mengikuti pembinaan sesuai instrumen Sistem Terpadu Terintegrasi dan Restoratif (STTR). Selain itu, yang bersangkutan tidak sedang menjalani subsider,” jelasnya.

Untuk diketahui, remisi bagi napi korupsi umumnya berkisar 1–3 bulan, dengan maksimal enam bulan. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved