Jimmy Inriaty Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Jimmy-Inriaty Ajukan Gugatan ke MK Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Ini Repsons Ketua KPU Batara
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA- Foto ilustrasi Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari saat diwawancara, pada Senin (2/6/2025) lalu. Siska Dewi Lestari mengungkapkan, perselisihan hasil pemilihan ke MK merupakan hak pasangan calon.
Dalam permohonan itu, paslon Jimmy-Inriaty memang telah memberi kuasa kepada Roby Cahyadi dan kawan-kawan, yang selanjutnya disebut sebagai terlapor.
Adapun KPU Barito Utara disebut sebagai pihak termohon.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam surat itu juga disebutkan berkas yang diajukan oleh pemohon termasuk daftae alat bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.