Berita Kotim Kalteng

Kesbangpol Kotim: Pasang Bendera One Piece Tidak Dipidana, Asal Tak Lebih Tinggi Dari Merah Putih

Hingga awal Agustus 2025, belum ada laporan masyarakat yang memasang bendera bajak laut One Piece tersebut di wilayah Kabuapten Kotawaringi Timur.

Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Eddy Hidayat Setiadi, Senin (4/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Fenomena pemasangan bendera bajak laut ala anime One Piece yang belakangan ini viral di media sosial tidak ditemukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Hingga awal Agustus 2025, belum ada laporan masyarakat yang memasang bendera tersebut di wilayah ini.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Eddy Hidayat Setiadi. 

Baca juga: Pesan BPBD Kotim, Kewaspadaan Karhutla di Kotawaringin Timur

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur Ingatkan Karhutla Perbatasan, Perkuat Koordinasi Antarwilayah

Baca juga: Wabup Irawati Tinjau Progres Perbaikan Jembatan KM 20 Kotim, Sampaikan Permohonan Maaf Dampak Macet

Ia menegaskan pihaknya masih belum menerima laporan maupun temuan langsung terkait pemasangan bendera dengan simbol bajak laut, seperti yang ramai diperbincangkan publik.

"Sejauh ini belum ada laporan warga yang memasang bendera itu (bendera One Piece) di wilayah Kotim. Ini menunjukkan bahwa kesadaran nasionalisme masyarakat kita masih cukup tinggi," ujar Eddy, (4/8/2025).

Menurut Eddy, selama tidak mengandung unsur penghinaan terhadap simbol negara atau mengganggu ketertiban umum, pemasangan bendera kreatif atau hiburan seperti itu tidak serta-merta bisa dipidana.

"Belum ada ketentuan dari pemerintah pusat maupun provinsi Kalteng yang secara spesifik melarang bendera tersebut," jelasnya.

Namun demikian, ia tetap mengingatkan bahwa pemasangan bendera di Indonesia memiliki aturan yang wajib ditaati. 

Salah satunya adalah larangan memasang bendera lain lebih tinggi dari posisi bendera Merah Putih.

“Aturannya jelas, bendera lain tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Kalau sampai ada bendera dipasang melebihi ketinggian Merah Putih, maka secara otomatis bisa dilakukan penindakan," tegasnya.

Meski begitu, untuk kasus seperti pemasangan bendera bajak laut atau bendera bertema hiburan pop culture.

Dia menilai hal tersebut masih bisa ditoleransi selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

"Kalau hanya untuk meramaikan suasana, atau sekadar ikut tren, dan tidak mengandung unsur penghinaan, kami bisa beri teguran saja. Tapi tetap ada batasan-batasannya," katanya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat Kotim tetap berhati-hati dan tidak mudah terbawa arus tren media sosial yang belum tentu sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan aturan hukum di Indonesia.

"Kami berharap masyarakat tetap menunjukkan rasa cinta tanah air dan menjunjung tinggi semangat nasionalisme. Jangan sampai ikut-ikutan tren yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan," imbuhnya. 

Kesbangpol Kotim juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ragu atau ingin melaporkan adanya potensi pelanggaran terhadap simbol negara, termasuk soal bendera. 

"Kami siap memberikan edukasi atau klarifikasi jika ada hal-hal yang belum jelas," tutupnya. 

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved