Berita Kotim Kalteng
Kesbangpol Kotim: Pasang Bendera One Piece Tidak Dipidana, Asal Tak Lebih Tinggi Dari Merah Putih
Hingga awal Agustus 2025, belum ada laporan masyarakat yang memasang bendera bajak laut One Piece tersebut di wilayah Kabuapten Kotawaringi Timur.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Fenomena pemasangan bendera bajak laut ala anime One Piece yang belakangan ini viral di media sosial tidak ditemukan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hingga awal Agustus 2025, belum ada laporan masyarakat yang memasang bendera tersebut di wilayah ini.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Eddy Hidayat Setiadi.
Baca juga: Pesan BPBD Kotim, Kewaspadaan Karhutla di Kotawaringin Timur
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Kotim Rudianur Ingatkan Karhutla Perbatasan, Perkuat Koordinasi Antarwilayah
Baca juga: Wabup Irawati Tinjau Progres Perbaikan Jembatan KM 20 Kotim, Sampaikan Permohonan Maaf Dampak Macet
Ia menegaskan pihaknya masih belum menerima laporan maupun temuan langsung terkait pemasangan bendera dengan simbol bajak laut, seperti yang ramai diperbincangkan publik.
"Sejauh ini belum ada laporan warga yang memasang bendera itu (bendera One Piece) di wilayah Kotim. Ini menunjukkan bahwa kesadaran nasionalisme masyarakat kita masih cukup tinggi," ujar Eddy, (4/8/2025).
Menurut Eddy, selama tidak mengandung unsur penghinaan terhadap simbol negara atau mengganggu ketertiban umum, pemasangan bendera kreatif atau hiburan seperti itu tidak serta-merta bisa dipidana.
"Belum ada ketentuan dari pemerintah pusat maupun provinsi Kalteng yang secara spesifik melarang bendera tersebut," jelasnya.
Namun demikian, ia tetap mengingatkan bahwa pemasangan bendera di Indonesia memiliki aturan yang wajib ditaati.
Salah satunya adalah larangan memasang bendera lain lebih tinggi dari posisi bendera Merah Putih.
“Aturannya jelas, bendera lain tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih. Kalau sampai ada bendera dipasang melebihi ketinggian Merah Putih, maka secara otomatis bisa dilakukan penindakan," tegasnya.
Meski begitu, untuk kasus seperti pemasangan bendera bajak laut atau bendera bertema hiburan pop culture.
Dia menilai hal tersebut masih bisa ditoleransi selama tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Kalau hanya untuk meramaikan suasana, atau sekadar ikut tren, dan tidak mengandung unsur penghinaan, kami bisa beri teguran saja. Tapi tetap ada batasan-batasannya," katanya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat Kotim tetap berhati-hati dan tidak mudah terbawa arus tren media sosial yang belum tentu sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan dan aturan hukum di Indonesia.
"Kami berharap masyarakat tetap menunjukkan rasa cinta tanah air dan menjunjung tinggi semangat nasionalisme. Jangan sampai ikut-ikutan tren yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan," imbuhnya.
Kesbangpol Kotim juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ragu atau ingin melaporkan adanya potensi pelanggaran terhadap simbol negara, termasuk soal bendera.
"Kami siap memberikan edukasi atau klarifikasi jika ada hal-hal yang belum jelas," tutupnya.
(Tribunkalteng.com)
Bendera Merah Putih
One Piece
bajak laut
Kesbangpol Kotim
Eddy Hidayat Setiadi
Kabupaten Kotawaringin Timur
Dana Rp 49 M, Disdik Kalteng Siapkan 34 Ribu Penerima Seragam Sekolah Gratis, Distribusi 2026 |
![]() |
---|
Kunker Gubernur Kalteng Agustiar Sabran ke Kotim: Pendidikan Harga Mati Bagi Pemerintah |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Kunjungi SMAN 1 Sampit, Tinjau Sekolah hingga Gelar Pasar Murah |
![]() |
---|
Update Banjir di Kotim Kalteng, 8 Sekolah Terendam, 3 SD Terpaksa Terapkan Belajar dari Rumah |
![]() |
---|
Bupati Kotim Ingatkan Agrinas: Lahan Sitaan Satgas PKH Harus untuk Kepentingan Warga Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.