Berita Palangka Raya

2 ABG di Palangka Raya Kalteng Jadi Tersangka Penganiayaan Terhadap Driver Ojol, Status Pelajar

Prkelahian di jalan raya berujung penganiayaan berat terjadi di Jalan Yos Sudarso, 2 ABG berstatus pelajar jadi tersangka dan ditahan polisi

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
PRESS RELEASE - Kompol M. Rian Permana, didampingi Kasi Humas, dan Kanit Jatanras, memperlihatkan barang bukti kasus penganiayaan terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (23/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Perkelahian di jalan raya berujung penganiayaan berat terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB.

Seorang driver ojol atau ojek online berinisial RJ (27) menjadi korban pemukulan oleh dua anak baru gede atau ABG, yakni AS alias R alias A (18) dan AT alias R (18), hingga mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan intensif di RS Bhayangkara Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim Kompol M Rian Permana menjelaskan, keributan bermula saat RJ baru saja mengantar penumpang ke Club Society.

Saat melintas di depan penjual bunga di Jalan Yos Sudarso Induk No. 43, mobil RJ diikuti dua pengendara motor, yakni Honda Beat hitam (KH 3918 RM) dan Yamaha Jupiter MX hitam (KH 3159 JK).

Keduanya berkali-kali menyalakan lampu panjang. Salah satu pelaku, AS, bahkan menyalip dari kiri sambil berteriak "Goblok".

“Korban yang tidak terima kemudian menghentikan mobil dan turun untuk menanyakan maksud ucapan tersebut,” jelas Kompol Rian, Rabu (23/7/2025).

Perdebatan pun terjadi, RJ sempat mengajak para pelaku ke pos polisi terdekat, namun mereka justru menantang hingga terjadi perkelahian.

Baku pukul pun tak terhindarkan, AS diduga memukul RJ lebih dulu secara berulang kali, disusul AT yang menghantam kepala korban dari samping.

“Menurut pengakuan pelaku, pukulan ke kepala korban dilakukan dengan menggunakan kunci motor yang dijepit di antara jari telunjuk dan jari tengah. Itulah yang menyebabkan luka robek di kepala korban,” ungkap Rian.

Akibat penganiayaan ini, RJ mengalami luka robek di kepala (2 jahitan dalam dan 3 jahitan luar), luka gores di tangan kanan, bahu kiri, leher, serta pergelangan tangan kanan patah.

Usai kejadian, kedua pelaku kabur, sementara korban dilarikan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar SMK di Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga: Begini Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Polisi Terhadap Pengedar Narkoba di Kotim Kalteng

Baca juga: Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online di Palangka Raya Terancam 7 Tahun Penjara, 1 Orang Buron

Keduanya kini ditahan di Mapolresta Palangka Raya bersama barang bukti, di antaranya dua unit motor (Honda Beat dan Yamaha CBR hitam), jaket hitam, kaos putih, celana jeans, serta pakaian korban.

“Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved