Penolakan Bangun Gereja di Kotim
FKUB Kotim Pastikan Polemik Pembangunan Gereja di Sumber Makmur Selesai
FKUB Kotim memastikan polemik perihal pembangunan gereja di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, telah diselesaikan secara musyawarah.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan polemik perihal pembangunan gereja di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, telah diselesaikan secara musyawarah.
Hal ini ditegaskan Ketua FKUB Kotim, H Mudhofar, yang menyebut bahwa penyelesaian dilakukan dengan mengedepankan prinsip saling menghormati dalam bingkai kerukunan umat beragama.
"Polemik itu sudah selesai. Kini tinggal bagaimana semua pihak memahami prosedur pendirian rumah ibadah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Mudhofar saat ditemui, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Kades Sumber Makmur Kotim Buka Suara Soal Surat Penolakan Pembangunan Gereja, Ini Penjelasan Supriyo
Ia menjelaskan, pendirian rumah ibadah di Indonesia diatur secara jelas dalam SKB 2 Menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
Aturan ini menjadi pedoman dasar dalam menjaga kehidupan masyarakat yang harmonis dan toleran.
“Memang kebebasan beragama dijamin oleh Undang-Undang. Tapi dalam praktik bermasyarakat, tentu ada aturan yang harus diikuti. SKB 2 Menteri itu bukan untuk membatasi, tapi menjadi panduan agar kehidupan sosial berjalan tertib dan rukun,” ujar Mudhofar.
Ia merinci sejumlah syarat penting yang wajib dipenuhi sebelum rumah ibadah didirikan.
Pertama, legalitas tanah harus jelas, termasuk status hak milik dan penggunaannya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak bisa memberikan izin jika status tanah masih bermasalah atau milik pribadi tanpa akta notaris atas nama lembaga.
“Kami sarankan akta notaris yayasan, bukan perorangan. Kalau perorangan nanti sulit secara hukum dan bisa menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegasnya.
Kedua, perlu ada struktur kepemimpinan dan panitia pembangunan yang sah.
Ketiga, dukungan dari umat dan masyarakat sekitar.
Sesuai SKB 2 Menteri, pembangunan rumah ibadah harus mendapat dukungan minimal 90 orang yang dibuktikan dengan KTP dan formulir Kebutuhan Pendirian Bangunan (KPB).
Termasuk juga minimal 60 orang dari warga sekitar sebagai bentuk dukungan lingkungan.
“Yang mengesahkan dokumen KPB itu adalah pejabat yang berwenang, dalam hal ini Kepala Desa. Setelah itu, panitia bisa mengajukan rekomendasi ke Kementerian Agama dan FKUB,” jelasnya.
Menurut Mudhofar, jika seluruh persyaratan telah lengkap, proses perizinan bahkan bisa selesai dalam waktu dua hari kerja.
“Kalau semua syarat administrasi lengkap, dua hari bisa selesai. Tapi kalau ada kekurangan, ya tentu akan dikembalikan dulu untuk diperbaiki. Proses ini transparan,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya musyawarah jika syarat dukungan umat belum terpenuhi, sebagaimana pernah dilakukan dalam kasus serupa di kawasan Esperman, Sampit.
“Kita musyawarahkan, undang lurah, camat, dan tokoh masyarakat. Alhamdulillah bisa disepakati dan keluar izinnya. Jadi, musyawarah adalah kunci,” ungkapnya.
FKUB berharap penyelesaian polemik di Desa Sumber Makmur menjadi pelajaran berharga dalam membangun kerukunan dan tidak lagi menimbulkan ketegangan serupa di masa mendatang.
“Kita semua punya tanggung jawab menjaga harmoni. Jangan sampai antarumat saling bentrok. Kita ini satu daerah, satu rumah besar. Kalau rumah ibadah sudah berdiri, mari kita jaga dan saling menghormati," pungkas Mudhofar.
Persatuan Pendeta Palangka Raya Minta Surat Larangan Pembangunan Gereja di Sumber Makmur Dicabut |
![]() |
---|
Polemik Dianggap Selesai, Gerdayak Kotim Serukan Jaga Nilai Persaudaraan di Bumi Baharing Hurung |
![]() |
---|
Pendeta Nirawati: Polemik Pembangunan Gereja Sudah Selesai, Jemaat Terdaftar Capai 40 Orang |
![]() |
---|
Wabup Kotim Gelar Audiensi dengan Pihak Terkait Polemik Penolakan Bangun Gereja di Sumber Makmur |
![]() |
---|
Kades Sumber Makmur Kotim Buka Suara Soal Surat Penolakan Pembangunan Gereja, Ini Penjelasan Supriyo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.