Berita Palangka Raya

Ops Patuh Telabang 2025 Polresta Palangka Raya, Berikut Sasaran Pelanggaran dan Ini Jadwalnya

Ops Patuh Telabang 2025 mulai berlangsung mulai 14-27 Juli 2025. Polresta Palangka Raya menyasar sejumlah priotitas pelanggaran, catat jadwalnya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TANGKAPAN LAYAR IG POLRESTA PALANGKA RAYA
OPS TELABANG 2025 - Polresta Palangka Raya melaksana Ops Patuh Telabang berlangsung pada 14-27 Juli 2025. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Ops Patuh Telabang 2025 mulai berlangsung mulai 14-27 Juli 2025. Polresta Palangka Raya menyasar sejumlah priotitas pelanggaran selama operasi berlangsung.

Sasaran pelanggaran prioritas Polresta Palangka Raya di antaranya, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm SNI dan sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, serta berkendara melawan arus.

Tak hanya itu, Polresta Palangka Raya juga menyasar pengendara motor yang membonceng lebih dari satu orang, serta pengendara dalam pengaruh alkohol.

Kasatlantas Polresta Palangka Raya, AKP Egidio Sumilat mengungkapkan, pelaksanaan Ops Telabang 2025 itu melalui tiga tahapan.

"Dari giat preemtif, preventif, sampai penegakkan hukum," ujar Egidio, Sabtu (12/7/2025).

Egidio menjelaskan, pada kegiatan preemtif petugas terlebih dahulu melaksanalan sosialisasi dan penyuluhan, seperti pemasangan spanduk, banner, baliho, penyebaran leaflet, dan pembagian stiket kepada pengguna jalan.

"Serta melaksanakan edukasi melalui giat tatap muka atau bisa ngopi bareng dan lain-lain," sambungnya.

Setelah melaksanakan kegiatan tahap 1 atau preemtif, kata Egidio, kepolisian akan melaksanakan kegiatan preventif, yakni pengaturan di daerah-daerah yang padat lalulintas, serta pelaksanaan patroli di jam-jam rawan, baik pagi, sore, maupun malam hari.

Baca juga: Satpamobvit Polresta Palangka Raya Siapkan Keamanan dan Ketertiban Acara di O2 Octagon

Baca juga: Polda Kalteng Catat 9 Tewas dari 31 Kasus Selama Operasi Ketupat Telabang 2025 

Terakhir, lanjut Egido, adalah penindakkan hukum atau gakkum bagi pengendara yang melanggar tata tertib.

"Penindakan pelanggaran berupa teguran, tilang dan tilang elektronik," ungkapnya.

Menjelang pelaksanaan Ops Telabang 2025 ini, masyarakat diminta untuk melengkapi surat-surat kendaraan, serta lebih tertib berlalu lintas. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved