Berita Kotim Kalteng

Program Transmigrasi Kalteng, DPRD Kotim Ingatkan Pemerintah Pusat Perhatikan Warga Lokal

Rencana pemerintah pusat untuk memperluas lokasi transmigrasi di Kalteng mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Rencana pemerintah pusat untuk memperluas lokasi transmigrasi di Kalteng mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Saat ini pemerintah pusat melalui Menteri Transmigrasi, M Iftitah Sulaiman Suryanagar sedang gencar melaksanakan program Transmigrasi Kalteng

Transmigrasi bertujuan utama untuk pemerataan penduduk dan pembangunan.

Serta, mengurangi kepadatan penduduk di daerah tertentu seperti Jawa dan Bali. 

Ada beberapa provinsi pada 2025 ini yang akan menjadi prioritas transmigrasi. 

Diantaranya seperti Provinsi Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Papua Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. 

Rencana pemerintah pusat untuk memperluas lokasi Transmigrasi Kalteng mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

Meski mendukung penuh kebijakan tersebut, Rimbun mengingatkan agar hak dan kepentingan warga lokal tetap menjadi prioritas utama.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kotim telah menyiapkan empat lokasi yang direncanakan akan diajukan ke pemerintah pusat.

“Kami di daerah tentu mendukung penuh apa pun program pemerintah pusat, termasuk transmigrasi ini. Kami sepakat, sepanjang itu untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Rimbun (9/7/2025). 

Walaupun mendukung, tidak lupa Rimbun menekankan perlunya perhatian khusus bagi masyarakat lokal. 

Hal tersebut agar program transmigrasi ini tidak memicu kecemburuan atau konflik sosial di kemudian hari. 

Menurutnya, masih banyak warga lokal yang belum memiliki kepastian hukum terkait lahan yang mereka tempati.

“Jujur saja, kami melihat selama ini warga lokal masih banyak yang belum mengantongi hak milik atau legalitas lahan, terutama di kawasan dalam hutan atau di pinggiran," bebernya. 

"Sementara, transmigran yang baru datang justru sudah langsung difasilitasi sertifikat hak milik,” tambahnya. 

Rimbun mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus menata dan memberdayakan para transmigran, tetapi juga harus mengayomi masyarakat asli di wilayah setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved