PSU di Barito Utara

Gubernur Kalteng hingga Pangdam Turun Gunung jelang Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara

Kunjungan Gubernur Kalteng dan Pangdam XII/Tanjungpura dilakukan untuk memperkuat soliditas menjelang pelaksanaan PSU di wilayah Barito Utara.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
MMC KALTENG
ARAHAN - Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat menyampaikan arahannya terkait pelaksanaan PSU di Barito Utara, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara dijadwalkan pada 6 Agustus 2025.

Menjelang perhelatan pemilu yang lebih kurang 30 hari lagi itu, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran hingga Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael turun gunung mengunjungi Barito Utara, pada Selasa (8/7/2025).

Selain ramah tamah, kunjungan Gubernur Kalteng dan Pangdam XII/Tanjungpura dilakukan untuk memperkuat soliditas menjelang pelaksanaan PSU di wilayah Barito Utara.

Baca juga: Bawaslu Barito Utara Hentikan Penanganan Laporan Stiker Disertai Uang Desa Sikan

Dalam kesempatan tersebut, Agustiar Sabran berharap, agar pelaksanaan PSU dapat berjalan tertib, aman, dan tanpa hambatan, berkat kolaborasi antara semua unsur.

"Semua itu tentu hanya bisa terwujud dengan adanya kolaborasi yang kuat antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen bangsa,” ujar Agustiar saat menyampaikan arahannya.

Sementara itu, Mayjen TNI Jamallulael menegaskan, pentingnya sinergisitas dan kekompakan di antara pimpinan daerah sebagai fondasi untuk mengatasi berbagai tantangan bersama.

Menurutnya dengan sinergi para pemangku kebijakan, hal-hal sulit bisa dilalui bersama.

Kedatangan Pangdam XII/Tanjungpura itu, tak hanya untuk melepas prajurit Batalyon 631 yang akan bertugas ke Papua, tapi juga untuk mendukung keamanan dan stabilitas wilayah menjelang PSU.

"Saya harap semua unsur, termasuk KPU dan Bawaslu, bisa bekerja dengan lebih tegas dan efektif,” tegas Jamallulael.

Sebagai informasi, Pilkada Barito Utara ini kembali dilaksanakan setelah pasangan Agi-Saja dan Gogo-Helo didiskualifikasi MK karena dinilai terlibat politik uang saat pelaksanaan PSU Pilkada Barito Utara pada Maret 2025 lalu.

Putusan diskualifikasi untuk dua paslon Pilkada Barito Utara tertuang dalam Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025).

Konsekuensi dari diskualifikasi kedua pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 ini, maka tidak terdapat lagi kandidat yang tersisa dalam kontestasi pemilihan ini. 

Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat, KPU harus kembali melaksanakan Pilkada Barito Utara.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved