PSU di Barito Utara
Jadwal Sidang MK Pembacaan Putusan PSU Pilkada Barito Utara Gugatan Pasangan Gogo-Helo
MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Barito Utara pada Rabu, 14 Mei 2025 nanti.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Barito Utara pada Rabu, 14 Mei 2025 nanti.
Melansir website mkri.id, sidang perkara dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB.
Untuk diketahui, sengketa Pilkada Barito Utara ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 01, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo.
Pada sidang sebelumnya, pihak pemohon, termohon maupun pihak terkait telah menjalani sidang pembuktian.
Baca juga: Pembuktian Sengketa Pilkada Barito Utara, Saksi Ahli Pemohon Sebut Politik Uang Terbukti
Sidang itu dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Sidang berlangsung pada Kamis (8/5/2025).
Pada sidang pembuktian ini, tim kuasa hukum Gogo-Helo selaku pemohon menghadirkan tiga saksi yakni, Santi Parida Dewi, Lala Mariska, dan Indra Tamara, serta Aswanto sebagai Ahli.
Santi Parida Dewi mengungkapkan, dirinya adalah pemilih di TPS 01 Melayu. Jauh sebelum dilakukan pemilihan, pada 20–24 Desember dirinya dihubungi Tim Paslon 02 Pilkada Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya atau Agi-Saja selaku Pihak Terkait, untuk menyerahkan KTP.
Singkatnya, pada 24 Desember 2024 Parida beserta suami diminta datang ke kediaman Ketua DPR Barito Utara.
Di tempat tersebut, ia dan suami beserta satu anaknya (diwakilkan) mendapatkan tiga amplop yang berisikan uang sejumlah satu juta rupiah pada setiap amplopnya.
“Saat itu dibilang, seandainya terjadi PSU maka kita lanjut, masih ada tambahan. Kalau tidak, anggap ini sedekah," ujar Parida.
Saksi Lala, satu di antara 9 orang yang ditangkap polisi karena dugaan politik uang, mengakui bertugas membagikan uang kepada pemilih.
Saksi Ahli dari pemohon, Aswanto menilai, pelanggaran politik uang ini, sudah tergolong pada pelanggaran yang dilakukan secara sistematis.
"Bahkan ini bisa dikatakan pertama kali terjadi jumlahnya dahsyat, yakni 16 juta per suara. Oleh sebab itu, pasangan calon patut untuk didiskualifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Agi-Saja selaku pihak terkait, mendatangkan Topo Santoso dan Radian Syam sebagai Ahli serta Edi Rahman dan Maluana Husada sebagai Saksi.
Bawaslu Barito Utara Gencarkan Patroli di Masa Tenang, APK Segera Ditertibkan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng hingga Pangdam Turun Gunung jelang Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Tinjau PSU di Barito Utara, Kapolda Kalteng Imbau Masyarakat Dapat Jaga Keamanan dan Kondusifitas |
![]() |
---|
Kapolda Kalteng Cek PSU di Barito Utara, KPU Kawal Sampai Perhitungan Surat Suara Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.