Kotim Habaring Hurung

Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kotim Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Pedagang Pasar Mangkikit

Pemkab Kotim melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, turut memfasilitasi proses penarikan uang dari pedagang untuk penebusan kios

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
HermanAntoniSaputra/Tribunkalteng.com
MENINJAU - Bupati Kotim, Halikinnor saat meninjau Pasar Mangkikit beberapa waktu yang lalu, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polemik terkait mangkraknya soal pembangunan Pasar Mangkikit Sampit sejak satu dekade lalu, hingga kini terus berlanjut. 

Untuk diketahui, kuasa hukum Persatuan Pedagang Pasar Mangkikit (PPPM), Norharliansyah, angkat bicara usai melayangkan somasi kedua kepada Pemkab Kotim dan PT Heral Eranio Jaya (HEJ), Rabu (12/6/2025) lalu. 

Dirinya mengungkapkan, Pemkab Kotim melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, turut memfasilitasi proses penarikan uang dari pedagang untuk penebusan kios di Pasar Mangkikit

Namun, hal tersebut langsung dibantah oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kotim, Johny Tangkere. 

Dirinya menegaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun dari para pedagang, sebagaimana dituduhkan oleh kuasa PPPM. 

Johny Tangkere menekankan, seluruh dana yang disetorkan pedagang langsung masuk ke rekening PT HEJ, selaku pihak pengelola proyek. 

Ia menolak tegas jika disebut pemerintah turut menerima atau menampung dana tersebut.

“Pemkab tidak pernah memungut atau menerima dana dari pedagang. Kalau ada pihak yang mengaku mewakili pemerintah, itu bukan kebijakan resmi, melainkan ulah oknum,” kata Johny, Sabtu (5/7/2025). 

Johny tak menampik kekecewaan para pedagang yang merasa sudah terlanjur menyetor dana demi mendapatkan kios. 

Namun sebagai pejabat baru, dirinya memilih fokus untuk mencari jalan keluar dibanding memperdebatkan masa lalu.

“Kami sedang berupaya agar proyek ini bisa segera dilanjutkan. Saat ini masih menunggu hasil kajian BPKP, termasuk kemungkinan diambil alih pemerintah daerah. Kalau secara hukum memungkinkan, kami siap melanjutkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Johny mengakui proses pengambilan keputusan terkait kelanjutan proyek tidak bisa tergesa-gesa. 

Selain harus menunggu hasil audit, keterbatasan dokumen lama juga menjadi tantangan besar.

“Saya sempat berharap bisa selesai tahun ini, tetapi ternyata ada banyak kendala administratif. Kami perlu kehati-hatian supaya tidak muncul masalah hukum baru,” tambahnya.

Johny juga menyebut penyelesaian Pasar Mangkikit menjadi perhatian serius Bupati Kotim. 

Pasar yang mangkrak tak hanya merugikan pedagang, tapi juga membuat wajah kota terkesan kumuh dan menghambat potensi pendapatan daerah.

“Kalau 2026 belum juga selesai, silakan publik menilai. Tapi saat ini, mohon bersabar. Kami betul-betul berusaha agar prosesnya sesuai aturan,” tutup Johny. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved