Pelaku UKM di Kotim Dihukum

Babak Akhir, Kasus Frozen Food di Sampit Kotim di Vonis 2 Bulan 15 Hari Penjara

Kasus frozen food, terdakwa Suwandi, akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit. 

Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Kuasa Hukum Suwandi, Advokat Parlin Silitonga dan rekan dari LBH Intan, Rabu (2/7/2025). 

“Sebelum memproses perkara seperti ini harusnya berkoordinasi dahulu dengan UMKM. Agar masyarakat yang sebenarnya ingin berusaha tidak mengalami ketakutan. Karena akan berpengaruh kepada ekonomi,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Advokat Padlian Noor berharap kedepannya untuk UMKM yang ada di Kotim agar di bina aga tidak terkena masalah hukum. 

"Pertu diingatkan untuk UMKM yang lain agar melengkapi berkas, terutama soal produk halal yang dilengkapi oleh pelaku usaha UMKM," bebernya. 

Dari permasalahan hukum ini, ia berharap agar kedepannya tidak pelaku UMKM yang bermasalah dengan hukum, terutama soal perizinan.

(Tribunkalteng.com)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved