Pelaku UKM di Kotim Dihukum
Babak Akhir, Kasus Frozen Food di Sampit Kotim di Vonis 2 Bulan 15 Hari Penjara
Kasus frozen food, terdakwa Suwandi, akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Kuasa Hukum Suwandi, Advokat Parlin Silitonga dan rekan dari LBH Intan, Rabu (2/7/2025).
“Sebelum memproses perkara seperti ini harusnya berkoordinasi dahulu dengan UMKM. Agar masyarakat yang sebenarnya ingin berusaha tidak mengalami ketakutan. Karena akan berpengaruh kepada ekonomi,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Advokat Padlian Noor berharap kedepannya untuk UMKM yang ada di Kotim agar di bina aga tidak terkena masalah hukum.
"Pertu diingatkan untuk UMKM yang lain agar melengkapi berkas, terutama soal produk halal yang dilengkapi oleh pelaku usaha UMKM," bebernya.
Dari permasalahan hukum ini, ia berharap agar kedepannya tidak pelaku UMKM yang bermasalah dengan hukum, terutama soal perizinan.
(Tribunkalteng.com)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pelaku UKM di Kotim Dihukum
Hasil Skor PSPS Riau Vs PSMS Medan Live, Adu Gengsi Derby Sumatera di Championship |
![]() |
---|
REKAP Akhir Hasil Badminton China Masters 2025: Sisa 7 Melaju, Jadwal Babak 16 Besar dan Lawannya |
![]() |
---|
Polres Kotim Benarkan Bripda Muhammad Fadel Sudah Ditemukan |
![]() |
---|
Jadwal Demo Jakarta Kamis 18 September 2025 Ada? Cek Hasil Aksi Ojol di DPR Hari ini |
![]() |
---|
Festival Budaya Melayu Kutawaringin 2025, Bupati Lamandau: Melestarikan Warisan Leluhur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.