Pelaku UKM di Kotim Dihukum
Babak Akhir, Kasus Frozen Food di Sampit Kotim di Vonis 2 Bulan 15 Hari Penjara
Kasus frozen food, terdakwa Suwandi, akhirnya menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
WAWANCARA - Kuasa Hukum Suwandi, Advokat Parlin Silitonga dan rekan dari LBH Intan, Rabu (2/7/2025).
“Sebelum memproses perkara seperti ini harusnya berkoordinasi dahulu dengan UMKM. Agar masyarakat yang sebenarnya ingin berusaha tidak mengalami ketakutan. Karena akan berpengaruh kepada ekonomi,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Advokat Padlian Noor berharap kedepannya untuk UMKM yang ada di Kotim agar di bina aga tidak terkena masalah hukum.
"Pertu diingatkan untuk UMKM yang lain agar melengkapi berkas, terutama soal produk halal yang dilengkapi oleh pelaku usaha UMKM," bebernya.
Dari permasalahan hukum ini, ia berharap agar kedepannya tidak pelaku UMKM yang bermasalah dengan hukum, terutama soal perizinan.
(Tribunkalteng.com)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelaku UKM di Kotim Dihukum
Gugatan ke MK untuk PSU Kedua Pilkada Barito Utara Picu Electoral Fatigue, Ini Kata Pengamat Politik |
![]() |
---|
Promo Alfamart dan Indomaret Terbaru Selasa 12 Agustus 2025, Harga Minyak Goreng |
![]() |
---|
Kekayaan Barito Putera Diungguli PSS Sleman, Jelang Indonesia Championship 2025-2026 Bergulir |
![]() |
---|
Hasil Transfer Al Nassr Picu Reaksi Cristiano Ronaldo, Sayap Muenchen Merapat Liga Arab |
![]() |
---|
PSIM Yogyakarta Akan Rilis Winger Asing, Brajamusti Cek Profil Anton Fase |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.