Kotim Habaring Hurung

Tahun Ajaran Baru, Disdik Kotim Larang Sekolah Jual Seragam dan Buku, Melanggar Bakal Disanksi

Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melarang keras pungutan dalam bentuk apa pun saat PPDB, termasuk seragam sekolah dan buku

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah saat ditemui sejumlah awak media, Senin (30/6/2025) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melarang keras pungutan dalam bentuk apa pun saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026. 

Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjamin pendidikan dasar bebas biaya sesuai amanat undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, tertanggal 26 Juni 2025. 

Menurut Kadisdik Kotim, M Irfansyah, surat edaran dengan Nomor 421/540/DISDIK-1/2025 itu ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri, serta para pengawas dan penilik se-Kotim.

"Sudah ada surat edaran yang kami sampaikan ke seluruh SD dan SMP negeri di Kotim, tahun ajaran 2025-2026. Tidak ada sekolah yang diperbolehkan melakukan pungutan dan/atau sumbangan terkait PPDB maupun perpindahan murid," kata M Irfansyah, Selasa (1/7/2025). 

Kadisdik Kotim juga menyampaikan bahwa praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah tidak diperbolehkan dan akan dikenai sanksi tegas jika masih ditemukan.

“Untuk seragam, kemudian buku dan yang lain, itu sekolah dilarang keras menjual seragam sekolah, baik itu kepala sekolah maupun guru-guru,” tegasnya. 

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada sekolah atau pihak yang masih terbukti melanggar aturan tersebut. 

Hal ini ditegaskan agar tak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menarik biaya tambahan dari calon murid baru.

"Pada saat pendaftaran ulang murid baru, tidak boleh ada biaya apa pun untuk pembelian seragam, baju, buku, maupun atribut sekolah. Ini sudah jelas aturannya, dan kami akan melakukan pengawasan ketat," tegasnya.

Sebagai solusi, selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), murid kelas 1 SD diimbau menggunakan seragam TK atau PAUD lama, sedangkan untuk murid kelas 7 SMP dipersilakan tetap memakai seragam SD mereka. 

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban orang tua dan meminimalisir potensi pungutan liar di sekolah.

"Kami ingin memastikan agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait biaya masuk sekolah. Prinsipnya, pendidikan harus inklusif dan tidak boleh menjadi beban, terutama dari sisi ekonomi," tandasnya. (*). 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved