Pilkada Barito Utara 2025
Bawaslu Barito Utara Sebut Kabar Politik Uang di Teweh Tengah Tak Bisa Diteruskan Menjadi Temuan
Bawaslu Barito Utara telah menelusuri dugaan politik uang di Kecamatan Teweh Tengah, Tak bisa ditindaklanjuti sebagai temuan awal dan diproses
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Bawaslu Barito Utara telah menelusuri dugaan politik uang di Kecamatan Teweh Tengah. Hasilnya, informasi tersebut tak bisa ditindaklanjuti sebagai temuan awal.
Hal itu disampaikan, Anggota Bawaslu Barito Utara Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Amir Mahmud.
Amir menyebut, setelah menerima informasi terkait praktik politik uang itu, pihaknya langsung menelusuri ke lokasi tepatnya di RT 09, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Pada mulanya, kata Amir, pengawas kecamatan mendapatkan informasi awal politik uang itu dari warga Barito Utara di Muara Teweh.
Informasi itu, diterima Bawaslu Barito Utara melalui aplikasi pesan daring. Amir mengungkapkan, informasi tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan seorang warga menempel bahan kampanye paslon nomo urut 2 Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni pada rumah di RT 09, Kelurahan Melayu.
"Di dalam praktik penyampaian bahan kampanye berupa stiker itu, beredar berita bahwa pembagian disertai uang Rp 50 ribu," kata Amir, Jumat (27/6/2025).
Amir membeberkan, berdasarkan informasi awal yang disampaikan warga pada 20 Juni 2025, Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Barito Utara menelusuri di lokasi RT 09, Kelurahan Melayu.
Pihak Bawaslu Barito Utara menemui seorang pria inisial SMI, warga yang menerima stiker tersebut.
"Dalam keterangan Bapak SMI, dia tidak menerima adanya pembagian uang, kalau pembagian stiker ada," jelas Amir.
Amir menambahkan, dalam keterangan SMI yang tertuang di berita acara, ia mempersilahkan siapapun menempel stiker di rumahnya.
"Maka, dalam hal penelusuran informasi awal atas peristiwa beredanya berita ada pembagian stiker disertai uang Rp 50 ribu itu tidak bisa dilanjutkan sebagai temuan dan proses penelusuran dihentikan," bebernya.
Amir menegaskan, pada masa kampanye sekarang ini pembagian bahan kampanye diperbolehkan saja.
"Bawaslu Barito Utara atas kejadian ini melakukan langkah preventif, menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan tim kampanye semua pasangan calon Bupati dan Wakil bupati dalam menghadapi pelaksanaan proses pemungutan suara ulang pada 6 Agustus 2025 mendatang," tukasnya.
Babak Baru Gugatan Hukum PSU Batara, Laporan Jimmy-Inry Tercatat di MK Tak Sekedar Formalitas |
![]() |
---|
Laporan Perselisihan Hasil Pilkada Barito Utara Paslon Jimmy-Inry Resmi Teregsiter di MK |
![]() |
---|
Laporan Pelanggaran Kode Etik Dicabut, Anggota KPU Barito Utara Tegaskan Tak Ada yang Tidak Netral |
![]() |
---|
Rapat Pleno KPU Barito Utara, Masyarakat Diingatkan Jangan Sampai Terpecah Belah |
![]() |
---|
Bawaslu Barito Utara Tangani 9 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Proses Pelaksanaan PSU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.