Berita Kotim Kalteng

Hukum Adat Dayak, Halikinnor Nilai Pentingnya DAD, Damang, Batamad dan Mantir Pahami Aturan

DAD Kotim memperkuat peran lembaga adat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Herman Antoni Saputra/Tribunkalteng.com
BIMBINGAN TEKNIS DAD - Bimtek pengurus DAD, Damang, Mantir, dan Batamad sekabupateb Kotim, pada Sabtu (21/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya memperkuat peran lembaga adat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Terkhususnya, yang ada di kalangan mantir, damang, dan pengurus adat lainnya yang ada du Kotim. 

Hal ini ditegaskan oleh Bupati Kotim sekaligus Ketua DAD setempat, Halikinnor dalam Bimtek pengurus DAD, Damang, Mantir, dan Batamad sekabupateb Kotim, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Majukan Dunia Pendidikan, PJ Sekda Masri Hadiri Kegiatan Konferensi PGRI Kotim Kalteng

Baca juga: Wabup Kotim Perjuangkan Aspirasi Nelayan Terkait Syahbandar Perikanan

Baca juga: Bupati Kotim Halikinnor tak Tinggal Diam, Minta Kendaraan Perusahaan Luar Kalteng Pakai Plat KH

Dalam kegiatan tersebut, para peserta dibekali dengan materi-materi penting mengenai peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga adat.

"Kegiatan ini sangat penting karena menyampaikan persepsi tentang Ketentuan beberapa pasal yang ada di Adat Dayak yang berbeda bahkan ada yang belum tahu," kata Halikinnor, Sabtu (21/6/2025).

Olehnya, kegiatan ini nantinya lembaga adat akan betul-betul memahami melakukan hukum Adat Dayak dan juga tidak bertentangan hukum nasional. 

"Dengan apa yang disampaikan di forum ini sehingga ada solusi dengan kehidupan tiap harinya dengan mengacu pada ketentuan- ketentuan yang menjadi payung hukum saat kita bekerja," jelasnya 

Ia juga mengajak pengurus DAD Kabupaten, Kecamatan, para Damang dan Mantir serta pengurus Batamad di wilayahnya agar lebih mengutamakan realisasi program pelestarian budaya lokal. 

Hal tersebut agar nantinya kedepan anak cucu dapat mewarisi dan mensosialisasikan budaya serta kearifan lokal yang kita miliki ditengah masyarakat.

Selain itu, istilah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung juga dapat kita sosialisasikan ditengah masyarakat Kotim yang sangat majemuk dengan berbagi macam suku, budaya dan keyakinan yang berbeda-beda. 

"Namun masyarakat Kabupaten Kotim tetap bersatu demi persatuan dan kesatuan di tanah air yang kita cintai lebih khusus dalam wilayah ini", ujarnya 

Sementara itu, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara mengatakan, untuk materi yang sudah disampaikan oleh narasumber pada kegiatan ini. 

Termasuk juga soal Perda Provinsi Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2008 setelah itu Perda Nomor 6 Tahun 2012 dan perdana nomor 1 tahun 2015. 

"Kita memperkuat kelembagaan adat kita baik itu di tingkat Mantir dan pengurus lainnya karena sesuai dengan aturan bahwa masing-masing punya peran dan tugas," kata Gahara. 

Ketika membuat peraturan dibuat oleh Damang sebagai Hakim Adat nanti tidak lagi menuai persoalan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved