Berita Kotim Kalteng

Palsukan Ijazah saat Mencalon Kepala Desa Baampah Kotim, Abdul Farmansyah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

JPU Kejari Sampit Kotim menuntut 1,5 tahun penjara kepada mantan Kades Baampah Mentaya Hulu atas perkara pemalsuan ijazah saat mencalonkan jadi kades

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
KADES BAAMPAH - Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB Sampit, menyidangkan kasus pemalsuan ijazah Kades Baampah. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), menuntut seorang kepala desa (kades) dengan hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut terkait pemalsuan ijazah saat mencalonkan diri sebagai kepala desa. 

Tuntunan itu dibaca oleh JPU Kejari Kotim, Qemal Chandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB Sampit, Senin (16/6/2025) kemarin. 

Terdakwa bernama Abdul Farmansyah, mantan Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu. 

"Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Qemal Chandra.

Dalam dakwaan disebutkan, Abdul Farmansyah telah terbukti memalsukan ijazah paket B sebagai syarat administrasi pencalonan kepala desa beberapa waktu lalu.

Menurut Qemal, terdakwa sempat mencoba mendapatkan ijazah sah dari lembaga pendidikan nonformal.

Namun, permintaannya ditolak karena tidak mengikuti proses belajar.

Karena itu, lalu terdakwa meminta bantuan seseorang bernama Kartono, yang menghubungkan terdakwa dengan pembuat ijazah palsu. 

Ijazah milik keponakan Kartono dijadikan contoh untuk membuat dokumen atas nama Abdul Farmansyah.

"Ijazah tersebut dibuat seolah-olah asli dan sah, padahal tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh lembaga pendidikan," terang Qemal dalam sidang.

Bermodalkan dokumen palsu tersebut, Abdul Farmansyah ini berhasil mendaftar sebagai calon kepala desa dan bahkan terpilih dengan mendapat dukungan masyarakat menjadi kades di desa tersebut. 

Baca juga: Kades Baampah Kotim Kalteng Diberhentikan Sementara Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Baca juga: Warning Gubernur Kalteng pada Kepala Sekolah yang Tahan Ijazah Siswa, Siapkan Sanksi

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap kejanggalan dokumen.

Hingga kasus ini dilaporkan dan diproses secara hukum.

"Penggunaan ijazah palsu ini telah menimbulkan cacat administrasi secara hukum serta menimbulkan kerugian materil dan inmateril, oleh karena itu terdakwa harus diproses secara hukum," tandas Qemal.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved