Berita Palangka Raya
Pemuda Warga Cemara Labat Pahandut Palangkaraya Tak Berkutik Digerebek Polisi, Temukan 7 Paket Sabu
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda Jalan Pantai Cemara Labat Pahandut, temukan 7 paket sabu di kosan Jalan Beliang
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/6/2025).
Menurut AKP Agung, pengungkapan dilakukan pada Senin (9/6/2025) dengan mengamankan seorang pemuda berinisial S (26), diketahui alamat KTP di Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya.
“Tersangka S diamankan pada sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB kemarin, dengan barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberas kotor kurang lebih 1,89 gram,” tuturnya.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Satresnarkoba di kamar kos tersangka, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai prosedur standar operasional (SOP) Polri.
“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp. 400.000,00 milik tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Kapolres Kotim dan Kepala BNK Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,7 Miliar, Polisi Tangkap 16 Tersangka
Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.
Hobi Jadi Bisnis, Rini Wanita Muda Palangka Raya Ciptakan Bunga Kawat Unik dan Disukai Yura Yunita |
![]() |
---|
Alfian Mawardi Irit Bicara Terkait Isu Diminta Maju Kembali Pemilihan Ketua KNPI oleh Gubernur |
![]() |
---|
CFD Palangka Raya Kembali di Yos Sudarso Depan TVRI, Lapak UMKM Beragam Padati Sepanjang Jalan |
![]() |
---|
Dualisme Satu Jalan Dua Nama Banteng vs Badak di Kota Palangka Raya, Pemko Upaya Segera Tuntaskan |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Palangka Raya Bakal Suplai Makanan Bergizi dari SPPG, 3 Kali Makan dan 2 Snack Sehari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.