Berita Palangka Raya
Pemuda Warga Cemara Labat Pahandut Palangkaraya Tak Berkutik Digerebek Polisi, Temukan 7 Paket Sabu
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda Jalan Pantai Cemara Labat Pahandut, temukan 7 paket sabu di kosan Jalan Beliang
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/6/2025).
Menurut AKP Agung, pengungkapan dilakukan pada Senin (9/6/2025) dengan mengamankan seorang pemuda berinisial S (26), diketahui alamat KTP di Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya.
“Tersangka S diamankan pada sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB kemarin, dengan barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberas kotor kurang lebih 1,89 gram,” tuturnya.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Satresnarkoba di kamar kos tersangka, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai prosedur standar operasional (SOP) Polri.
“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp. 400.000,00 milik tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Kapolres Kotim dan Kepala BNK Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,7 Miliar, Polisi Tangkap 16 Tersangka
Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.
Anggota DPRD Palangka Raya Sarankan Sidak ke SPPG, Pastikan Menu MBG Anak Higienis dan Bergizi |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Palangka Raya Siap Diresmikan 22 September 2025, Diawali Pemeriksaan Kesehatan Siswa |
![]() |
---|
Jangan Lewatkan! Prilly Latuconsina dan Sheila Dara Meriahkan FFI Goes To KIFF 2025 di Palangka Raya |
![]() |
---|
Kejati Kalteng Dalami TPPU pada Kasus Korupsi Tambang Zirkon yang Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun |
![]() |
---|
Update Banjir Kalteng, Kelurahan Tewah, Tumbang Anjir dan Kuala Kurun Terendam, Akses Terganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.