Berita Kotim Kalteng

Gubernur Kalteng Sidak Truk CPO Overload Jalan Lingkar Selatan Sampit, Temukan Melebihi Muatan

Lagi-lagi Gubenrur Kalteng Agustiar Sabran sidak kesejumlah daerah, kali ini Jalan Lingkar Selatan di Sampit masih ditemukan truk overload di jalan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tim Gubernur Kalteng untuk Tribunkalteng.com
SIDAK - Gubernur Kalteng Agustiar Sabran sidak di Jalan Lingkar Selatan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu malam (4/6/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Suasana mendadak menegangkan ketika Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran melakukan inpeksi mendadak (sidak).

Sidak itu sendiri dilakukan di Jalan Lingkar Selatan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu malam (4/6/2025 sekitar pukul 19.35 WIB.

Agustiar tampak didampingi Bupati Kotim Halikinnor menghentikan serta menahan truk CPO dengan tonase 16 ton di Jalan Lingkar Selatan Sampit

Gubernur juga memberikan edukasi kepada sopir agar truk tidak melebihi tonase 10 ton. 

Sebab kerap kali jalan rusak karena kendaraan over dimension over loading (ODOL) baik di jalan provinsi maupun jalan kabupaten. 

Saat dikonfirmasi, Bupati Kotim Halikinnor membenarkan atas sidak tersebut. 

Menurutnya, kunjungan Gubernur Agustiar Sabran itu sekaligus melakukan pengecekan terhadap proyek Jalan Lingkar Selatan. 

Malamnya Gubernur mengukur panjang, lebar, dan ketebalan cor beton untuk memastikan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Iya benar, pak Gubernur dalam rangka kunjungan kerja ke Pangkalan Bun mampir ke Sampit. Malam tadi Beliau mengingatkan petugasnya (yang mengerjakan Jalan Lingkar Selatan) agar bekerja sesuai RAB atau spesifikasi," ujar Halikinnor, Kamis (5/6/2025). 

Halikinnor mengatakan, Gubernur menghentikan satu truk bermuatan CPO yang melebihi tonase sebab muatan untuk jalan provinsi mampu 8 ton hingga batas toleransi 10 ton. 

Sehingga truk tersebut diperintahkan untuk ditahan hingga pemiliknya mengambilnya.

Saat itu Gubernur menyampaikan bahwa ada sanksi hukum berlakukan kepada perusahaan yang melanggar peraturan kapasitas muatan mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2012.

"Karena kalau tidak dihentikan, otomatis kita terus memperbaiki jalan saja. Sementara banyak kebutuhan lain anggaran yang diperlukan di sektor pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya," bebernya. 

Gubernur Kalteng menegaskan bahwa sanski hukum akan diberlakukan kepada perusahaan yang melanggar peraturan daerah. 

Baca juga: Gubernur Kalteng Kembali Sidak Ruas Jalan Palangkaraya-Kuala Kurun, Periksa Truk di Bukit Rawi

Termasuk akan ada sanksi, yang pertama mengacu pada Perda Nomor 12 Tahun 2012, denda sebesar Rp50 juta atau kurungan selama satu tahun.

Dengan catatan, yang menanggung adalah harus pihak perusahaan

"Kita harapkan ke depan KSOP bersama Pelindo dan Dinas Perhubungan Kotim saya minta secara bertahap memindah Pelabuhan barang ke Bagendang supaya jalan di kota tidak rusak lagi," tandasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved