Berita Kotim Kalteng

Personel Satpol PP Kotim Siap Tertibkan Bangunan Liar di Pasar Keramat Sampit Kalteng

Personel Satpol PP Kotim melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Pasar Keramat Sampit dan beberapa pasar lainnya, yang menyalahi aturan

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
WAWANCARA - Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai tahapan peringatan telah dilakukan, Kamis (29/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan penertiban puluhan bangunan liar di kawasan Pasar Keramat Sampit dan beberapa pasar lainnya. 

Pembongkaran harus dilakukan mengingat bangunan tersebut menyalahi aturan.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai tahapan peringatan telah dilakukan.

Peringatan tersebut pihaknya lakukan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai tiga kali peringatan. 

"Untuk tahan teguran sudah selesai dan kini tinggal tindak lanjut berupa pembongkaran. Ini akan kita koordinasikan dengan tim teknis sesuai hasil rapat terakhir,” ujar Sugeng Riyanto, Kamis (29/5/2025).

Sugeng mengatakan, satu diantara beberapa lokasi utama yang menjadi fokus penertiban pihaknya yaitu di Pasar Keramat Sampit

Menurutnya, kondisi Pasar Keramat Sampit cukup kompleks, Satpol PP akan melibatkan aparat TNI dan Kepolisian untuk mendukung proses pembongkaran. 

"Untuk itu kami akan meminta dukungan dengan pihak kepolisian dan TNI agar proses berjalan aman dan lancar," bebernya. 

Ia menegaskan, bangunan yang berada di atas saluran drainase serta trotoar menjadi sasaran utama pembongkaran. 

Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai banjir akibat tersumbatnya saluran air. 

“Kita akan bongkar bangunan di atas saluran karena sering menyebabkan banjir, Ini jadi perhatian serius,” jelasnya.

Tindakan penertiban ini juga dilakukan tanpa perlu menunggu instruksi langsung dari Bupati. 

Selain Pasar Keramat Sampit, penertiban juga akan menyasar pasar-pasar lain seperti Pasar Subuh, Pasar Sejumput, dan beberapa titik lainnya seperti Sukabumi dan Jalan Cristopel Mihing. 

"Jika di Pasar Subuh itu, selain bangunan liar, juga kami ditemukan praktik jualan menggunakan mobil pribadi di dalam area pasar," ungkapnya. 

Lanjutnya, untuk itu Satpol PP Kotim akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan, karena di luar kewenangan Satpol PP.

“Kami akan tertibkan lapak, gerobak, dan bangunan liar. Untuk kendaraan roda empat yang digunakan berjualan, itu kami serahkan ke dinas teknis,” tandasnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved