Kotim Habaring Hurung

Kepala BKPSDM Kotim, Serahkan SK kepada 579 PPPK, ASN Paruh Waktu Masih Diusulkan

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, serahkan SK kepada 579 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
PENYERAHAN SK - Kepala BKPSDM Kotim saat menyerahkan SK Tenaga PPPK Tahap 1 Farmasi Tahun 2024 lingkungan Pemkab Kotim, Rabu (28/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya menyerahkan surat Keputusan (SK) kepada 579 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2024, Rabu (28/5/2025). 

Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu. 

Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan nasional dalam pemenuhan kebutuhan PPPK di berbagai instansi pemerintah daerah. 

Kamaruddin menyampaikan penyerahan dilakukan setelah beberapa waktu lalu sempat diserahkan namun ditarik kembali karena kebijakan dari pusat. 

"Atas nama pribadi dan pemerintah, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang menerima SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Kamarudin. 

Penyerahan SK tersebut berjumlah 579 dari 581 yang dinyatakan lulus, namun dua orang mundur sehingga yang  diserahkan hari ini adalah 579.  

Sementara, untuk statusnya itu aktif di tanggal 1 Juni tetapi karena tanggal 1 Juni adalah bukan hari kerja maka mulai aktif kerjanya tanggal 2 Juni 2025. 

"Apabila yang bersangkutan aktif melaksanakan tugas di hari kerja pertama tadi maka dia nantinya mendapatkan gaji dengan status yang baru," jelasnya. 

Dia menambahkan, untuk penempatan PPPK sendiri masih sama dengan sesuai dengan formasi yang dilamar.

Termasuk juga beberapa yang berpindah karena mungkin di tempatnya dia bekerja sebelumnya sebagai non ASN tidak tersedia formasi maka dia melamar beberapa unit kerja yang berbeda. 

"Ada berapa orang melamar ke unit kerja yang berbeda karena di tempatnya tidak ada formasi. Nah ketika yang bersangkutan dinyatakan lulus di sana maka nantinya pengangkatannya dinyatakan PPPK dia akan diangkat di unit kerja sesuai informasi yang dilamar," ungkapnya. 

Ia menerangkan, untuk PPPK paruh waktu nantinya akan diusulkan setelah PPPK farmasi tahap 1 dan untuk tahap 2 baru selesai melakukan tes. 

"Saat ini sedang menunggu pengumuman dari Panselnas untuk penetapan nilai dan peringkatnya," tambahnya. 

Kamaruddin juga memastikan, setelah selesai semuanya baru pihaknya akan menunggu petunjuk dari pusat kapan untuk proses PPPK paruh waktu tersebut. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved