Berita Palangka Raya

Pria Ditangkap Dalam Kos Jalan Bukit Keminting Palangka Raya Kalteng Simpan Pil Ekstasi dan Sabu

Seorang pria berinisial YTT digerebek anggota BNNP Kalteng di Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, polisi sita pil ekstasi dan sabu dalam kos

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
PERS RELEASE - Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan kronologi saat menggelar konferensi pers di Gedung Rehabilitas BNNP Kalteng, pada Selasa (27/5/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria berinisial YTT dibekuk oleh personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah atau BNNP Kalteng.

Penggerebekan kali ini di kawasan Jalan Bukit Keminting, Kota Palangka Raya, Kalteng, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 03.45 WIB.

Plt Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melaksanakan RPE di Kos Platinum, Nomor 42, kamar A1, RT.07/RW.16, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

“Dalam penggerebekan, tim mengamankan seorang pria berinisial YTT. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 7 butir berlogo C warna pink dengan kondisi tidak utuh dengan berat kotor kurang lebih 2,28 gram,” ungkap Kombes Pol Ruslan, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, juga ditemukan satu buah pipet kaca diduga berisi sisa pemakaian narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,87 gram.

Barang bukti yang diamankan yaitu 7 butir pil ekstasi berlogo C warna pink (utuh dan sebagian sisa pemakaian), 1 pipet kaca berisi sisa sabu, 1 unit handphone, 1 buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp 950.000.

Baca juga: Bongkar Jaringan Narkoba di Gunung Mas, BNNP Kalteng Amankan 2 Tersangka dan 268,07 Gram Sabu

Baca juga: Polres Lamandau Gagalkan Peredaran Sabu 2,1 Kg dari Pontianak Kalbar Hendak Dibawa ke Sampit Kalteng

“Seluruh barang bukti telah kami amankan, termasuk alat komunikasi dan data keuangan tersangka untuk pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan, bahwa tindakan tersangka masuk dalam kategori peredaran gelap narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yaitu jenis pil ekstasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved