Berita Nasional

Berikut Daftar Gaji Polisi Dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal dan Tunjangan di Tahun 2025

Nominal Gaji Polisi 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.  cek tunjangan.

Editor: Nia Kurniawan
tribunkalteng.com/fathurahman
ILUSTRASI PASUKAN POLISI. Pasukan pegamanan kepolisian Polda Kalteng. Nominal Gaji Polisi 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.  cek tunjangan. 

Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000 

Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000

Wakapolri: Rp 34.902.000.

Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. 

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500. 

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum. 

Itulah ulasan mengenai gaji Polri 2025 dan tunjangannya yang berlaku saat ini, dari Tamtama hingga Jenderal.

(Tribunkalteng.com/kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved