Berita Nasional

Berikut Daftar Gaji Polisi Dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal dan Tunjangan di Tahun 2025

Nominal Gaji Polisi 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.  cek tunjangan.

Editor: Nia Kurniawan
tribunkalteng.com/fathurahman
ILUSTRASI PASUKAN POLISI. Pasukan pegamanan kepolisian Polda Kalteng. Nominal Gaji Polisi 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.  cek tunjangan. 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut daftar lengkap besaran uang Gaji Polisi. Sejauh ini, Gaji Polisi belum mengalami perubahan. 

Nah, nominal Gaji Polisi 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. 

Mulai dari Rp 1.775.000 tingkat Bhayangkara dua. Gaji Polisi terakhir kali mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024. 

Saat itu, terdapat kenaikan sebesar 8 persen. Berikut rincian gaji Polisi terbaru 2025 dan semua tunjangannya.

Gaji polisi ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerjanya. Semakin tinggi pangkat dan lamanya masa kerja, penghasilan yang diperoleh semakin banyak. 

Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

- Gaji Polisi golongan I Tamtama 

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300 

Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000 

Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400 

Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600 

Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700 

Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.


- Gaji Polisi golongan II Bintara 

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700 

Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500 

Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000 

Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200 

Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300 

Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.


- Golongan III Perwira Pertama 

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300 

Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500 

Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

- Golongan IV Perwira Menengah 

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600 

Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200 

Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000. 

- Golongan IV Perwira Tinggi 

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100 

Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800 

Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200 

Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan polisi 2025 Dikutip dari Kompas.com (9/1/2025), tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut: 

Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000

Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000

Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000

Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000

Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000

Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000

Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000

Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000

Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000

Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000

Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000

Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000

Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000

Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000 

Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000

Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000

Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000

Wakapolri: Rp 34.902.000.

Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17. 

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500. 

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum. 

Itulah ulasan mengenai gaji Polri 2025 dan tunjangannya yang berlaku saat ini, dari Tamtama hingga Jenderal.

(Tribunkalteng.com/kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved