Berita Populer Kotim

Berita Populer Kotim: Larang Tes Calistung Penerimaan Siswa Baru hingga Kebanjiran Pesanan Sapi

Berita Populer Kotim: Larang Tes Calistung Penerimaan Siswa Baru hingga Kebanjiran Pesanan Sapi

Editor: Haryanto
Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra
TERNAK - Peternak hewan kurban, Samsul Bahari saat memberi makan hewan ternaknya, di Sampit, Kotim, Kalteng, pada Sabtu (10/5/2025). 

 

TERNAK - Peternak hewan kurban Samsul Bahari saat memberi makan hewan ternaknya, Sabtu (10/5/2025).
TERNAK - Peternak hewan kurban Samsul Bahari saat memberi makan hewan ternaknya, Sabtu (10/5/2025).(Tribunkalteng.com/Herman Antoni Saputra)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, peternak di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mulai kebanjiran pesanan.

Satu diantara yang ketiban banjir pesanan adalah peternakan sapi milik Samsul Bahari, beralamat di Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Lokasi peternakan yang khusus menjual hewan sapi dan kambing itu lokasinya persis di samping rumah potong hewan (RPH) di wilayah Sampit-Samuda. 

Peternak hewan kurban itu semakin menjaga ternaknya supaya layak dijual sebagai hewan kurban, baik ternak sapi maupun kambing. 

Menurut Samsul Bahari, antusiasme masyarakat untuk membeli hewan kurban khususnya sapi, meningkat dibandingkan tahun lalu.


Baca Selengkapnya

Kadisdik Kotim Tegaskan Sekolah Dilarang Tes Calistung Seleksi PPDB Murid Sekolah Dasar

 

WAWANCARA - Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah.
WAWANCARA - Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah.(TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL)

 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) melarang sekolah dasar (SD), melakukan tes baca tulis berhitung (calistung) kepada siswa baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat Sekolah Dasar (PPDB SD) 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik Kotim, Muhammad Irfansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (10/5/2025). 

"Apabila ada SD yang mensyaratkan calistung sebagai syarat PPDB, kita akan lakukan pemanggilan kepala sekolah bersangkutan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Muhammad Irfansyah. 

Menurutnya, tes calistung sudah dilarang sesuai dalam surat edaran resmi bernomor 421/313/DISDIK-1/IV/2025.

Ia mengatakan hal itu bukan berarti calistung tidak penting. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved