Berita Kotim
Polisi Ringkus Yogi, Pembacok Miming di Sampit Kotim Kalteng
Polisi meringkus pelaku berinisial YMS alias Yogi Maruli terhadap, korban Michael Liem alias Miming, warga kota Sampit.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berhasil meringkus pelaku berinisial YMS alias Yogi Maruli terhadap, korban Michael Liem alias Miming, warga kota Sampit.
YMS ditangkap setelah menjadi buronan.
Yang mana peristiwa tragis itu terjadi pada 22 April 2025 lalu.
Baca juga: Pembacokan Satu Keluarga di Pontianak, Motif Pelaku Sakit Hati Karena Dituduh Mencuri Ayam
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto menerangkan, kasus pembacokan tersebut terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut KM 4,5, tepatnya di depan Stadion 29 November Sampit.
Korban, Michael Liem alias Miming, mengalami luka robek cukup serius di lengan kanan bawah akibat sabetan parang.
AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, motif pelaku diduga karena sakit hati.
Pelaku merasa diejek oleh korban dan rekan-rekannya saat nongkrong bersama, terlebih saat mereka mengadakan balapan liar.
"Pelaku merasa tersinggung dan tidak terima karena merasa telah dibuli oleh korban dan kawan-kawan korban. Dari situ timbul niat pelaku untuk melakukan pembalasan," ujar AKP Iyudi Hartanto, Kamis (8/2/2025).
Insiden bermula ketika YMS mendatangi korban yang sedang nongkrong di pinggir jalan.
Ia sempat mengajak korban balapan motor, namun saat ajakan tak dihiraukan, YMS mengejar korban hingga ke sekitar stadion.
Di situlah pelaku mengeluarkan parang yang telah dibawanya, dan menyabet korban hingga tiga kali ke arah lengan kanan.
Diketahui keduanya tengah berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
"Setelah menyerang korban, pelaku langsung melarikan diri. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah dua bulan pencarian," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan sebilah parang sepanjang 28,5 cm yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Drainase di Jalan Desmon Ali Sampit Kotim Tersumbat Sampah Plastik, Bau Menyengat |
![]() |
---|
Ibu dan Anak di Sampit Dikabarkan Kelaparan, Pemkab Kotim Turun Tangan |
![]() |
---|
Kabar Duka, Makam Ayah dan Anak Berdampingan Pasca Kecelakaan di Samuda Kotim Kalteng |
![]() |
---|
Penjaga Malam di Baamang Kotim Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Pecah saat Pemakaman Zaki Ramadhan, Bocah Korban Kecelakaan di Samuda Kotim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.