Berita Barito Utara

Update Sidang PHPU Barito Utara, Tanggapan Kuasa Hukum Agi-Saja Sebut Permohonan Gogo-Helo Kabur

Update sidng PHPU Barito Utara, kuasa hukum termohon atau Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja mengatakan permohonan kabur tak sesuai detailnya

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE MK RI
SUASA SIDANG - Kuasa Hukum Termohon, Irvan Yuda Oktara sata menyampaikan jawaban Termohon dalam sidang PHPU Barito Utara, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA – Update Sidang PHPU Barito Utara, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara. Agenda sidang kali ini, adalah mendengarkan jawaban dari KPU Barito Utara selaku termohon dalam perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Untuk diketahui perkara ini diajukan paslon nomor urut 01 Pilkada Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo, selaku Pemohon. Sidang yang dipimpin Ketua MK, Sutoyo ini berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Dalam sidang ini, Kuasa Hukum termohon, Irvan Yuda Oktara menyampaikan, terdapat kesalahan objek dalam permohonan pemohon telah disampaikan pada sidang sebelumnya.

Selain itu, kata Yuda, permohonan pemohon juga tidak pernah secara lengkap mencatumkan identitas pemilih yang telah menerima sejumlah uang, yang diduga dilakukan bertahap serta diarahkan untuk memilih paslon nomor urut 02 Pilkada Barito Utara, Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja.

“Penting bagi kami dalam uraian permohonan menyampaikan ada pemilih yang menerima money politic, juga harus dipastikan bahwa, identitas yang bersangkutan terdaftar atau tidak dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ujar Yuda.

Yuda mengatakan, bahwa termohon menganggap terdapat kekaburan atau ketidakjelasan dalam permohonan yang disampaikan pemohon, sehingga beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Kemudian, lanjut Yuda, terkait pokok permohonan, termohon menganggap pada prinsipnya lebih banyak dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Sehingga, terkait pelaksanaan penyelenggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan KPU Barito Utara, sesungguhnya telah mempedomani petunjuk dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan KPU RI.

“Bahkan, tahapan yang sudah dilakukan terdiri dari bimbingan teknis terhadap KPPS di dua TPS lokasi PSU, kemudian rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan PSU dengan masing-masing paslon, termasuk juga uji publik data pemilih dan sosialisasi pelaksanaan PSU kepada pemilih di TPS 04 Desa Malwaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu,” ujar Yuda.

Adapun terkait dugaan politik uang, termohon tidak secara detail menanggapi dalam jawaban. Yuda menyebut, hal itu lebih tepat ditanggapi oleh pengawas pemilihan.

“Karena menurut kami, peristiwa money politic itu tidak menjadi kewenangan KPU untuk menjelaskan peristiwanya ada atau tidak,” kata Yuda.

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya yang berlangsung pada Jumat (25/4/2025), Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Rudjito menyatakan paslon Agi-Saja melakukan praktik politik uang dengan terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Rudjito menyebut, pemohon tidak mempermasalahkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025 lalu.

"Namun mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa kecurangan money politic yang dilakukan oleh paslon 02," kata Rudjito.

Dia juga membeberkan, paslon Agi-Saja membagikan uang secara fantastis, senilai Rp 16 juta per orang, yang merupakan rekor politik uang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia bahkan dunia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved