Berita Palangkaraya

Pendaftaran PPDB SD dan SMP di Palangkaraya Kalteng Dibuka Juni 2025, Tetap Terapkan Zonasi

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Palangkaraya bakal dimulai pada Juni 2025 untuk tingkat SD dan SMP tetap terapkan sistem zonasi

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WAWANCARA - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Vico, memberikan keterangan kepada Tribunkalteng.com terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP tahun ajaran 2025/2026. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYADinas Pendidikan Palangka Raya memastikan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026, untuk jenjang SD dan SMP akan dimulai pada Juni 2025.

Sekretaris Dinas Pendidikan Palangka Raya, Vico, mengatakan petunjuk teknis (juknis) PPDB SD dan SMP akan dirilis pada Mei 2025.

"Secara umum mekanismenya sama seperti tahun sebelumnya. Untuk SMP, beberapa sekolah seperti SMPN  1, SMPN 2, SMPN 3, dan SMPN 6 sudah menggunakan aplikasi untuk jalur zonasi. Sementara sekolah lain masih melayani pendaftaran langsung di sekolah," kata Vico kepada Tribunkalteng.com, Senin (28/4/2025).

PPDB tingkat SMP akan dibuka melalui empat jalur, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

"Jalur zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah. Jalur prestasi untuk siswa berprestasi akademik maupun non-akademik. Jalur afirmasi untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sedangkan jalur perpindahan tugas untuk siswa yang mengikuti orang tuanya berpindah ke Palangka Raya," jelas Vico.

Rincian kuota untuk masing-masing jalur akan diumumkan bersamaan dengan penerbitan juknis.

Untuk tingkat SD, PPDB juga akan dimulai pada Juni 2025, dengan tiga jalur penerimaan, yakni jalur domisili, jalur mutasi orang tua, dan jalur afirmasi.

"Semua juknis baik untuk SD maupun SMP akan kita keluarkan Mei ini, supaya sekolah dan masyarakat bisa mempersiapkan diri lebih awal," ucapnya.

Vico mengingatkan, seluruh sekolah negeri untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses PPDB. Ia menegaskan bahwa sumbangan dihimpun melalui komite sekolah bersifat sukarela, bukan kewajiban.

Baca juga: Disdik Kotim Pastikan Selama Pelaksanaan PPDB 2024, Tak Ada Laporan Sekolah Lakukan Pungutan Liar

Baca juga: Sekolah Favorit Jadi Incaran di PPDB 2024 Palangkaraya, Suket Domisili Digantikan Kartu Keluarga

"Kami berharap semua pihak memahami bahwa sumbangan bersifat sukarela. Bila ada masyarakat menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai, kami membuka ruang pelaporan untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen menjaga transparansi, Dinas Pendidikan Palangka Raya juga telah melakukan penandatanganan komitmen dengan seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Palangka Raya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved