Kotim Habaring Hurung

Disdik Kotim Pastikan Selama Pelaksanaan PPDB 2024, Tak Ada Laporan Sekolah Lakukan Pungutan Liar

Disdik Kotim pastikan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2024 / 2025 bersih dari pungutan liar (Pungli), Jumat (12/7/2024).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan Bangel
Suasana kelas saat para murid baru melaksanakan masa pengenalan lingkungan sekolah beberapa waktu lalu, Jumat (12/7/2024). Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur dipastikan Disdik Kotim tidak ada laporan pungutan liar atau pungli.  

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Penerimaan Peserta Didik Baru 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur dipastikan tidak ada laporan pungutan liar atau pungli

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur atau Disdik Kotim pastikan Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2024 /2025  bersih dari pungutan liar (Pungli), Jumat (12/7/2024).

Masalah pungutan liar atau pungli menjadi atensi tersendiri dari Disdik Kotim karena telah masuk dalam pelanggaran atau tindak pidana.

Kepala Disdik Kotim, M Irfansyah mengatakan sempat mendapatkan aduan adanya pungli.

“Kami sudah menurunkan pengawas ke sekolah binaan dan hasilnya tidak ditemukan adanya dugaan pungli,” jelasnya saat dihubungi Tribunkalteng.com.

Pasalnya beredar isu ada sekolah yang mengharuskan orang tua dan peserta didik membayar uang tunai Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.

“Setelah ditelusuri oleh tim pengawas, tidak ditemukan adanya pungutan liar pada sekolah tersebut,” terang Kadisdik Kotim.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa munculnya isu adanya pungutan baju seragam dan buku, diduga terlintas dari obrolan orang tua murid yang salah pengertian saja.

Hal tersebut tentu menyebabkan munculnya salah persepsi dan informasi yang kurang lengkap saat mendaftarkan anaknya.

“Kita telah meningkatkan pengawasan selama PPDB berlangsung dan tim juga telah diberi arahan bahwa tidak ada biaya masuk, sehingga tidak ada pungutan PPDB pada orang tua dan peserta didik,” tegas M Irfansyah.

Baca juga: Kadisdik Kotim Katakan Cegah Pungli saat PPDB 2024, Inspektorat Lakukan Pemantauan ke Sekolah

Di sisi lain, sekolah-sekolah telah menyelesaikan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 3 hari.

Tim khusus dari Disdik Kotim pun juga memantau dan memonitoring berjalannya kegiatan MPLS pada peserta didik baru.

Kadisdik mengatakan pihaknya sangat terbuka menerima aduan terkait permasalahan dunia Pendidikan melalui SP4N-LAPOR!.

“Jadi aduan tersebut tak hanya pungutan liar saat PPDB, tapi jika ada yang melanggar aturan sekolah seperti perundungan dan pelanggaran lainnya, diharapkan segera melapor agar ditindaklanjuti,” tutup M Irfansyah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved