Kotim Habaring Hurung

Kadisdik Kotim Katakan Cegah Pungli saat PPDB 2024, Inspektorat Lakukan Pemantauan ke Sekolah

Kadisdik Kotim tegaskan sekolah tak boleh melakukan pungutan liaratau pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah saat diwawancarai awak media. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur tegaskan sekolah tak boleh melakukan pungutan liaratau pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Sabtu (22/6/2024).

Hal tersebut tentu telah menyalahi aturan yang berlaku dan sudah masuk ranah tindak pidana korupsi.

Bahkan terdapat surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindakan pungli.

Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, M Irfansyah mengatakan, pihaknya sudah dapat surat edaran (SE) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga telah meneruskan surat edaran tersebut ke seluruh sekolah di bawah Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa memang penerimaan peserta didik baru lebih diperketat lagi pengawasannya.

“Jadi pengawasan PPDB 2024 /2025 diperketat lagi dan jangan sampai ada pungutan liar,” tegas Kadisdik Kotim.

Lebih lanjut, dirinya meminta seluruh pengawas sekolah, untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan PPDB.

M Irfansyah menjelaskan bahwa akan ada tindak tegas apa bila ada sekolah yang kedapatan melakukan pungli.

“Tindak tegas yang dimaksud bisa pencopotan hingga tindak pidana oleh aparat penegak hukum jika terbukti,” ungkapnya.

Dirinya memastikan, bahwa sekolah tidak boleh meminta uang dalam hal apa pun kepada orang tua dan peserta didik diluar biaya sekolah.

“Kalau ada orang tua mau menyumbangkan sesuatu tentu diperbolehkan, tapi harus ada bukti dan surat pertanggungjawaban,” jelas Kadisdik Kotim.

Di sisi lain, Inspektorat Pemkab Kotim juga sudah melakukan pemantauan pada sekolah-sekolah, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Ada beberapa sekolah yang melapor pada saya bahwa mereka dipantau langsung oleh Inspektorat, untuk mencegah terjadinya pungutan liar,” tutup M Irfansyah. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved