Berita Barito Utara

Sidang PHPU Batara, Kuasa Hukum Gogo-Helo Sebut Agi-Saja Terlibat Politik Uang, Nama Koyem Diseret

Kuasa hukum Gogo-Helo, Muhammad Rudjito mengatakan, paslon Agi-Saja melakukan praktik politik uang terstruktur, sistematis dan masif seret nama Koyem

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tangkapan layar Sidang MK
Tangkapan layar Sidang MK PHPU Pilkada Barito Utara, Jumat (25/4/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Barito Utara, Jumat (25/4/2025). 

Sidang yang berlangsung di Gedung MK Lantai 4 ini, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. 

Dalam sidang ini, paslon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo selaku pemohon menyebut, paslon nomor urut 2 Ahmad Gunadi-Sastra Jaya atau Agi-Saja terlibat politik uang

Kuasa hukum Gogo-Helo, Muhammad Rudjito mengatakan, paslon Agi-Saja melakukan praktik politik uang dengan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Rudjito menyebut, pemohon tidak mempermasalahkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pada 22 Maret 2025 lalu. 

"Namun mempermasalahkan adanya pelanggaran berat berupa kecurangan money politic yang dilakukan oleh paslon 02," kata Rudjito. 

Dia juga membeberkan, paslon Agi-Saja membagikan uang secara fantastis, senilai Rp 16 juta per orang, yang merupakan rekor politik uang terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia bahkan dunia. 

Rudjito juga mengatakan, selain paslon Agi-Saja, praktik politik uang ini juga melibatkan keluarga besar paslon 02 dan tim pemenangan sesuai SK nomor 021/2024 tertanggal 11 September 2024. 

"Salah satu bukti adanya peristiwa money politic adalah putusan PN Muara Teweh yang menjatuhkan hukuman penjara 36 bulan dan denda sebesar Rp 200 ribu kepada tiga orang tim pemenangan paslon 02 karena terbukti membagikan uang kepada pemilih," ungkapnya. 

Selain itu, kuasa hukum Gogo-Helo juga menyeret Nadalsyah atau Koyem, Bupati Barito Utara periode 2013-2023 yang juga ayah kandung Ahmad Gunadi. 

Kuasa hukum Gogo-Helo menduga, paslon Agi-Saja menggunakan pengaruh Koyem dengan melibatkan PNS dan struktir pemerintahan hingga ke tingkat RT untuk memenangkan paslon 02.

Baca juga: Agi-Saja tak Terbukti Politik Uang, Pengamat Sebut Drama Politik Barito Utara Kalteng Belum Selesai

Baca juga: Agi-Saja Tak Terbukti Terlibat Politik Uang di Barito Utara, Bawaslu Kalteng Hentikan Laporan

 Perbuatan tersebut dinilai sebagai bentuk pengingkaran dan pengkhianatan terhadap putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP/XXIII/2025. 

"Oleh karenanya, Pilkada tanggal 27 November 2024 sesungguhnya lebih baik, lebih jujur, lebih demokratis, dan lebih adil dibandingkan dengan PSU tanggal 22 Maret 2025," tegas Rudjito.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved