Kobar Marunting Batu Aji

Pemkab Apresiasi DPRD Kobar Kalteng, Dua Ranperda Selesai Dibahas dan Disepakati 

Pemkan Kobar menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kobar, atas selesainya pembahasan dan telah disepakatinya dua buah Ranperda.

Editor: Haryanto
ISTIMEWA
TANDATANGAN - Sekda Kobar Rody Iskandar tandatangni kesepakatan dua Ranperda dalam rapat paripurna, disaksikan Wakil Ketua I Rudi Imam Gunawan dan Wakil Ketua II Sri Lestari, Selasa (15/04/2025) kemarin. 

TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kobar, atas selesainya pembahasan dan telah disepakatinya dua buah Ranperda.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Kobar Rody Iskandar dalam rapat Paripurna ke-10 dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kobar, pada Selasa (15/4/2025).

Dalam rapat ini, dilakukan penandatanganan antara Pemkab dan DPRD entang persetujuan penetapan kedua Ranperda menjadi peraturan daerah yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan COVID-19, serta Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025 – 2044.

Baca juga: Bupati Kobar Kalteng Hadiri Pertemuan Strategis dengan Komisi V DPR RI, Bahas Infrastruktur 

Sekda Kobar, Rody Iskandar menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama yang terjalin dalam pembahasan kedua Ranperda tersebut.

“Dengan telah disetujuinya dua Ranperda ini, atas nama pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan,” ujarnya.

Sekda  juga mengapresiasi peran serta dari seluruh pihak yang turut membantu kelancaran proses pembahasan, baik dari internal SOPD maupun instansi vertikal.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan pembahasan rancangan peraturan daerah ini. Apabila selama proses tersebut ada hal yang kurang berkenan, saya mohon maaf setulus-tulusnya,” jelasnya.

Sekda berharap setelah kedua Ranperda ditetapkan menjadi perda, seluruh SOPD terkait dapat melaksanakan ketentuan tersebut secara maksimal untuk memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

“Saya berharap setelah ditetapkan menjadi perda, peraturan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh SOPD dan tentunya bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Kabupaten Kobar,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved