Berita Palangka Raya

Bapenda Kalteng Umumkan Pengurangan Tarif Pajak Kendaraan, Warga Diimbau Tak Tunggu Pemutihan

Bapenda Kalteng mengumumkan pengurangan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tak tunggu pemutihan

TRIBUNKALTENG.COM/ MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
FORUM - Foto saat Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo menyampaikan paparannya dalam Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik RPJMD Kalteng 2025–2029, yang digelar di Aula BAPPERIDA Provinsi Kalteng, Jumat (11/4/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Kalimantan Tengah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng mengumumkan pengurangan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk penyesuaian tarif denda keterlambatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Anang Dirjo, Kepala Bapenda Kalteng, dalam Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik RPJMD Kalteng 2025–2029, digelar di Aula BAPPERIDA Provinsi Kalteng, Jumat (11/4/2025).

Dalam paparannya, Anang menjelaskan bahwa tarif PKB diturunkan dari 1,5 persen menjadi 0,904 persen, sementara BBNKB dari 12,5 persen menjadi 7,531 persen.

Untuk denda PKB, yang sebelumnya dihitung progresif, kini disederhanakan menjadi 1 persen per bulan dengan batas maksimal 24 bulan.

“Tolong ini disampaikan kepada seluruh masyarakat, agar tidak perlu nunggu pemutihan dulu untuk bayar pajak, karena sudah ada pengurangan,” tegas Anang Dirjo.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak secara berkelanjutan.

“Dengan pengurangan ini, beban pajak menjadi lebih ringan, bahkan setara atau lebih murah dibanding tahun sebelumnya,” tambahnya.

Baca juga: BPPRD Palangka Raya Kolaborasi dengan Pemprov Kalteng Optimalkan Pungut Pajak Kendaraan

Baca juga: Target Pajak Reklame Naik di Kota Palangka Raya, Capaiannya Baru 50 Persen hingga September 2024

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung pendapatan daerah dan pelayanan publik yang lebih optimal melalui digitalisasi layanan, termasuk pemanfaatan Samsat Digital Kalteng.

Dengan tarif baru ini, masyarakat Kalteng diimbau untuk tidak menunda pembayaran dan ikut serta dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved