Kobar Marunting Batu Aji
594 P3K Kotawaringin Barat Kalteng Tandatangani Perjanjian Kerjasama, Bagian Resmi Pengangkatan
Sebanyak 594 P3K di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani Perjanjian Kerja (PK).
TRIBUNKALTENG.COM, PANGKALAN BUN - Sebanyak 594 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani Perjanjian Kerja (PK).
Ini juga menjadibagian dari proses resmi pengangkatan formasi Tahun 2024 periode I.
Penandatanganan dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis, 9 – 10 April 2025.
Mereka terbagi dalam empat sesi yang berlangsung, di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kobar.
Baca juga: Pemkab Kotawaringin Barat Kalteng Serahkan SK PPPK kepada 594 Pegawai Periode I Tahun 2024
Kepala BKPSDM Kobar, Aida Lailawati dalam arahannya, menekankan pentingnya memahami isi Perjanjian Kerja sebelum menandatanganinya.
Ia menyebutkan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen awal seorang ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya kepada negara.
“PK ini bukan hanya sebuah dokumen formal saja, melainkan sebagai bentuk komitmen awal dalam mengemban amanah sebagai abdi negara,” ujar Aida.
Ia menjelaskan bahwa isi Perjanjian Kerja mencakup kewajiban, hak, masa kerja, hingga ketentuan pemutusan kontrak.
Untuk itu, para PPPK diminta membaca dan memahami isi dokumen dengan saksama.
“Saya minta kalian benar-benar membaca dan memahami isi PK tersebut sebelum menandatanganinya,” tegasnya.
Aida juga mengingatkan bahwa integritas dan moralitas merupakan poin penting yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN, termasuk PPPK.
Menurutnya, integritas meliputi aspek kedisiplinan, kinerja, serta profesionalisme dalam bekerja, sementara moralitas mencakup perilaku baik di dalam dan luar lingkungan kerja.
“Selain itu, juga perlu menjaga attitude baik terhadap pimpinan maupun sesama rekan kerja. Hasil penilaian ini nantinya yang akan menentukan apakah PK-nya dapat diperpanjang atau tidak,” tambahnya.
Perjanjian Kerja bagi PPPK Kobar memiliki masa berlaku selama 5 tahun.
Selama periode tersebut, para PPPK wajib melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan adanya penandatanganan ini, diharapkan seluruh PPPK di Kobar dapat menjalankan amanah dan tanggung jawabnya secara profesional, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
KTNA Kalteng Beri Dukungan Pemkab Kobar Pertahankan Aset soal Putusan Sengketa Lahan Demplot |
![]() |
---|
Pemkab Kobar Kecewa Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Wabup: Cederai Keadilan Masyarakat |
![]() |
---|
PEDA KTNA XIV Kalteng Resmi Dibuka, Bupati Kobar Harap Pertanian Semakin Kuat dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Gubernur Kalteng Tekankan Kedaulatan Pangan saat Buka PEDA Petani Nelayan XIV di Pangkalan Bun Kobar |
![]() |
---|
Bupati Kobar Ajak ASN Jadi Teladan pada Pekan Panutan Pajak Daerah 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.