Berita Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Hapus Denda Tunggakan PBB-P2 Berlaku hingga 30 Juni 2025

Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan keringanan kepada masyarakat, berupa penghapusan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan atau PPB-P2

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WALI KOTA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin didampingi Wakil Wali Kota Achmad Zaini usai apel besar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/4/2025). 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot mengaitkan kewajiban warga dengan manfaat bisa langsung dirasakan.

Baca juga: BPPRD Palangka Raya Kolaborasi dengan Pemprov Kalteng Optimalkan Pungut Pajak Kendaraan

Baca juga: Strategi Pemko Palangka Raya Tingkatkan Pajak Hiburan 10 Persen dengan Ajak Warga Nonton di Bioskop

Fairid menyebutkan, pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pemasukan daerah yang berasal dari kontribusi masyarakat tanpa bergantung pada dana dari pusat.

“Uang pajak itu nantinya kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved