Berita Palangkaraya
Pemko Palangka Raya Hapus Denda Tunggakan PBB-P2 Berlaku hingga 30 Juni 2025
Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan keringanan kepada masyarakat, berupa penghapusan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan atau PPB-P2
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WALI KOTA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin didampingi Wakil Wali Kota Achmad Zaini usai apel besar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/4/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot mengaitkan kewajiban warga dengan manfaat bisa langsung dirasakan.
Baca juga: BPPRD Palangka Raya Kolaborasi dengan Pemprov Kalteng Optimalkan Pungut Pajak Kendaraan
Baca juga: Strategi Pemko Palangka Raya Tingkatkan Pajak Hiburan 10 Persen dengan Ajak Warga Nonton di Bioskop
Fairid menyebutkan, pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pemasukan daerah yang berasal dari kontribusi masyarakat tanpa bergantung pada dana dari pusat.
“Uang pajak itu nantinya kembali untuk masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Palangkaraya
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.