Berita Palangkaraya
Strategi Pemko Palangka Raya Tingkatkan Pajak Hiburan 10 Persen dengan Ajak Warga Nonton di Bioskop
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), mengajak masyarakat untuk menonton film di bioskop sebagai bentuk kontribusi pembangunan daerah
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), mengajak masyarakat untuk menonton film di bioskop sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Hal itu diketahui dari unggahan media sosial BPPRD pada Kamis, 3 April 2025.
BPPRD Palangka Raya menekankan bahwa setiap tiket bioskop dibeli masyarakat dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan sebesar 10 persen, nantinya digunakan untuk pembangunan daerah.
"Menonton film di bioskop, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Palangka Raya dengan membayar Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan 10 persen," tulis BPPRD dalam unggahan tersebut.
Sejumlah film Indonesia yang saat ini tayang di bioskop Palangka Raya antara lain Qodrat 2, Norma: Antara Mertua dan Menantu, Pabrik Gula dan Komang.
Salah satu warga, Dea (23), mengaku baru mengetahui bahwa pajak hiburan yang ia bayarkan ikut berkontribusi terhadap pembangunan kota.
"Saya pikir uang tiket murni buat bioskop, ternyata ada pajaknya juga. Kalau memang untuk pembangunan, bagus juga," ujarnya pada TribunKalteng.com, Sabtu (5/4/2025).
Pajak hiburan ini memang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Pajak tersebut termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
PBJT menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
Baca juga: Gubernur Sugianto: Usaha di Sini, Harusnya Bayar Pajak di Kalteng
Baca juga: Pemko Palangka Raya Gelar Operasi Pasar Murah Hingga 24 Maret 2025, Sasaranya Rumah Tangga Miskin
Pendapatan dari pajak hiburan bergantung pada jumlah penonton dan harga tiket yang berlaku di masing-masing kota.
Palangka Raya Resmi Jadi Tuan Rumah Kongres GMNI XXIII Tahun 2028, Ada Historisnya |
![]() |
---|
Tak Ada Anggaran Tambahan, Pemprov Targetkan RTH Eks KONI Kalteng Selesai Paling Lambat Desember |
![]() |
---|
Panen Jagung di Pekarangan Polresta Palangka Raya, Achmad Zaini: Bukti Bisa Bertani di Tengah Kota |
![]() |
---|
Simpan 24 Paket Sabu, Napi Rutan Kelas IIA Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Bakal Kaji Pelanggaran Aturan dan Kerusakan Lingkungan oleh 7 Perusahaan Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.