Berita Palangkaraya

Strategi Pemko Palangka Raya Tingkatkan Pajak Hiburan 10 Persen dengan Ajak Warga Nonton di Bioskop

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), mengajak masyarakat untuk menonton film di bioskop sebagai bentuk kontribusi pembangunan daerah

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Akun Instagram BPPRD Palangka Raya
PAJAK HIBURAN - BPPRD Palangka Raya mengunggah pemberitahuan ikut mendukung nonton di bioskop untuk membantu meningkatkan pajak hiburan, pada Kamis 3 April 2025 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYAPemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), mengajak masyarakat untuk menonton film di bioskop sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. 

Hal itu diketahui dari unggahan media sosial  BPPRD pada Kamis, 3 April 2025.

BPPRD Palangka Raya menekankan bahwa setiap tiket bioskop dibeli masyarakat dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan sebesar 10 persen, nantinya digunakan untuk pembangunan daerah.

"Menonton film di bioskop, Anda telah berkontribusi dalam pembangunan Kota Palangka Raya dengan membayar Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan 10 persen," tulis BPPRD dalam unggahan tersebut.

Sejumlah film Indonesia yang saat ini tayang di bioskop Palangka Raya antara lain Qodrat 2, Norma: Antara Mertua dan Menantu, Pabrik Gula dan Komang.

Salah satu warga, Dea (23), mengaku baru mengetahui bahwa pajak hiburan yang ia bayarkan ikut berkontribusi terhadap pembangunan kota.

"Saya pikir uang tiket murni buat bioskop, ternyata ada pajaknya juga. Kalau memang untuk pembangunan, bagus juga," ujarnya pada TribunKalteng.com, Sabtu (5/4/2025).

Pajak hiburan ini memang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.

Pajak tersebut termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

PBJT menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.

Baca juga: Gubernur Sugianto: Usaha di Sini, Harusnya Bayar Pajak di Kalteng

Baca juga: Pemko Palangka Raya Gelar Operasi Pasar Murah Hingga 24 Maret 2025, Sasaranya Rumah Tangga Miskin

Pendapatan dari pajak hiburan bergantung pada jumlah penonton dan harga tiket yang berlaku di masing-masing kota.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved