Berita Palangkaraya

Pemko Palangka Raya Hapus Denda Tunggakan PBB-P2 Berlaku hingga 30 Juni 2025

Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan keringanan kepada masyarakat, berupa penghapusan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan atau PPB-P2

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
WALI KOTA - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin didampingi Wakil Wali Kota Achmad Zaini usai apel besar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (8/4/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya memberikan keringanan kepada masyarakat, berupa penghapusan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni 2025.

Penghapusan denda dilakukan secara otomatis di sistem, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok tunggakan pajak.

Program ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2025.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengimbau warga untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

Menurutnya, pajak merupakan kewajiban warga negara yang manfaatnya akan kembali untuk masyarakat.

“Jangan sampai kita menuntut hak dulu, tapi lupa akan kewajiban,” ujarnya usai apel besar di halaman Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (8/4/2025).

Ia berharap program ini bisa mendorong peningkatan kesadaran pajak di Palangka Raya.

Wali Kota Palangka Raya Ajak Bayar Pajak

Fairid Naparin pun mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak bumi dan bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Menurutnya, pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Saat ini masyarakat banyak meminta pembangunan, tapi jangan lupakan juga kewajiban,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait telah menyiapkan sejumlah strategi agar kesadaran membayar pajak semakin meningkat.

Salah satunya, dengan mendorong warga menyertakan bukti lunas PBB saat mengusulkan pembangunan infrastruktur.

“Kalau ingin pembangunan jadi prioritas, bisa lampirkan juga bukti pembayaran PBB,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved