Berita Barito Utara

Tunggu Jadwal Tim Gogo-Helo Siap Buktikan Pelanggaran Pilkada Barito Utara di Sidang MK

Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tunggu jadwal sidang

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunnews.com/Gita Irawan
SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Pilkada Barito Utara beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini permohonan tersebut tengah berproses. 

Permohonan PHPU ini diajukan Gogo-Helo karena kasus dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) tepatnya pada Jumat (14/3/2025). 

Sejatinya, paslon Gogo-Helo telah unggul di Pilkada Barito Utara 2024 kemarin. Namun, setelah paslon nomor urut 2, Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) mengajukan permohonan PHPU, MK memerintahkan pelaksanaan PSU pada 2 TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken. 

Agi-Saja unggul setelah PSU dilaksanakan, kini gilaran paslon Gogo-Helo yang mengajukan gugatan ke MK. 

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Sekretaris Tim Pemenangan Gogo-Helo, Mudzakkir Fahmi mengungkapkan, laporan ke MK terkait PHPU Barito Utara tersebut masih berproses sampai saat ini. 

"Masih berproses, sampai tanggal 9 April 2025, masa pengajuan perbaikan permohonan," ujar Fahmi saat dihubungi Tribunkalteng.com, Senin (7/4/2025). 

Fahmi menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti dugaan politik uang yang terjadi menjelang PSU. 

Bukti-bukti itu, lanjut Fahmi, akan dibawa kuasa hukum Gogo-Helo pada sidang MK nanti. 

"Untuk mengantongi bukti-bukti, selama ini sudah Tim Hukum Gogo-Helo, berproses. tentunya nanti akan disampaikan dan dijelaskan pada saat sidang pendahuluan," kata dia. 

Sebagai informasi, Agi-Saja sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Barito Utara karena diduga terlibat politik uang menjelang PSU tersebut. 

Kasus ini kemudian ditangani Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), mengingat dalam laporan tersebut terdapat pelanggaran administrasi yang menjadi ranah Bawaslu Provinsi. 

Namun, setelah melakukan kajian dan membahas bersama sentra gakkumdu, Bawaslu Kalteng kemudian menyatakan Agi-Saja tak terbukti terlibat politik uang. 

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi. Dia menyebut, pihaknya telah melakukan rapat pleno dan mengundang semua pihak termasuk Agi-Saja selaku terlapor, serta pelapor dan para saksi untuk dimintai keterangan. 

"Dari hasil kajian itulah disimpulkan, tidak ada keterkaitan langsung atau bukti yang mengarah ke terlapor," ujar Satriadi, Kamis (27/3/2025). 

Para saksi, kata Satriadi, juga tak ada yang menyampaikan bahwa Agi-Saja terlibat secara langsung dalam operasi tangkap tangan (OTT) praktik politik uang di Barito Utara beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng, H Nadalsyah atau Koyem, dalam rilis tertulisnya belum lama ini, mengatakan, tuduhan tersebut tak berdasar dan tidak memiliki bukti kuat. 

Nadalsyah menyebut, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung maupun tidak langsung paslon dalam dugaan praktik politik uang. 

Dia menekankan, orang yang dituding terlibat, tidak tertangkap tangan saat transaksi dan tidak ditemukan uang di tangan mereka saat kejadian berlangsung. 

Baca juga: Agi-Saja tak Terbukti Politik Uang, Pengamat Sebut Drama Politik Barito Utara Kalteng Belum Selesai

Baca juga: Bawaslu Kalteng Panggil Paslon Agi-Saja Minta Keterangan Buntut Dugaan Politik Uang di Barito Utara

Nadalsyah juga menyoroti isu uang sebesar Rp250 juta yang dikaitkan dengan kasus ini. 

Menurut Nadalsyah, uang tersebut baru ditemukan tiga jam setelah proses penangkapan dan berada di kamar pemilik rumah, bukan pada orang yang dituduh melakukan politik uang. 

"Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan menerima uang dari tim paslon. Hal ini menunjukkan tuduhan itu tidak memiliki dasar yang kuat," ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved