Berita Kotim Kalteng

Pemkab Kotim Gelontorkan Dana Rp 32 Miliar Untuk Bayar THR 6.924 Aparatur Sipil Negara

Pemkab Kotim mengelontorkan Rp 32 miliar akan pembayarn THR bagi aparatur siplil negara lingkup pemkab yang dibayar paling lambat H-10 lebaran 2025

Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
TUNJANGAN HARI RAYA - Kabid Perbendaharaan BKAD Kotim, Jumaeh saat diwawancarai pada ruang kerjanya beberapa waktu lalu, Sabtu (22/3/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotawaringin Timur akan pembayaran tunjang hari raya (THR) ASN di lingkup Pemkab Kotim mencapai Rp 32.806.917.324.

Pembayaran THR pada 2025 berdasarkan pada gaji pada Februari 2025 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.

Serta dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025.

Kemudian, ada pula Peraturan Bupati Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan tunjangan hari raya bagi para ASN tersebut.

Kepala Bidang Perbendaharaan BKAD Kotim, Jumaeh menjelaskan, dasar pembayaran THR adalah gaji pegawai pada bulan Februari 2025.

“Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima THR di lingkup Pemkab Kotim sebanyak 6.924 orang,” jelasnya, pada Sabtu (22/3/2025).

Diketahui, sebanyak 6.924 ASN yang menerima THR terdiri dari PNS sebanyak 4.865 orang dan PPPK sebanyak 2.059 orang.

Diketahui pembayaran THR bagi para ASN akan akan dilakukan pada H-10, sementara untuk tenaga kontrak (Tekon) pada H-7 Lebaran 2025.

“Dari 6.924 ASN, Pemkab Kotim telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32.806.917.324, total yang harus dibayarkan,” jelas Jumaeh.

Baca juga: DPRD Kalteng Kawal Pembayaran THR Pekerja di PBS, Bambang Irawan: Lapor Jika Tak Dibayarkan

Baca juga: Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan 2025, Ini Ketentuannya

Kabid Perbendaharaan mengatakan tunjangan hari raya telah dibayarkan pada para ASN pada Kamis 20 Maret 2025 kemarin.

“Saat ini, proses print gaji THR serta dua hari ke depan masuk pada proses input SPM dari masing-masing dinas yang telah membayarkan THR,” tutup Jumaeh.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved