DPRD Kalteng
DPRD Kalteng Kawal Pembayaran THR Pekerja di PBS, Bambang Irawan: Lapor Jika Tak Dibayarkan
Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan mengingatkan perusahaan swasta di Provinsi Kalteng, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalteng, Bambang Irawan mengingatkan perusahaan swasta di Provinsi Kalteng, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja.
Sebab, pemberian THR merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada alasan bagi pengusaha atau perusahaan untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada pekerja. Itu adalah kewajiban mereka dan menjadi hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang,” ujarnya saat di konfirmasi, Jumat (21/3/2025).
Kata Bambang, terkhususnya perkebunan besar swasta (PBS) yang bergerak di sektor perkebunan sawit untuk segera membayar gaji maupun THR.
Politisi senior dari partai banteng merah itu juga nantinya memastikan akan mengawal dan mengawasi proses pembayaran THR bagi pekerja.
Jika ada perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR, ia meminta untuk masyarakat ataupun karyawan untuk melaporkan ke DPRD Kalteng, untuk selanjutnya pihaknya akan tindaklanjuti.
"Kalau ada yang tidak memenuhi hak masyarakat maupun karyawannya, lapor saja ke DPRD Kalteng," tegasnya.
Dia juga mengungkapkan, apabila perusahaan telat membayarkan THR akibat adanya persoalan internal, maka manajemen perusahaan harus segera menyelesaikannya secara cepat dan tepat.
Hal ini dilakukan, agar THR yang menjadi hak karyawan dapat segera tersalurkan sehingga masyarakat bisa menjalankan bulan Ramadhan dengan sukacita.
"Perusahaan juga harus komunikatif kepada karyawan persoalan apa yang sedang terjadi sehingga ada keterlambatan pembayaran THR. Ini agar karyawan itu mengetahui dan tidak bertanya-tanya," ucapnya.
Bambang juga meminta, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah untuk segera membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR.
Dengan demikian seluruh pekerja di Kalimantan Tengah, ini bisa mendapatkan seluruh hak nya serta merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah dengan nyaman dan sukacita.
"Untuk itu saya meminta agar PBS memperhatikan apa yang menjadi hak masyarakat atau Karyawan. Jadi jangan hanya karyawan ini dituntut melaksanakan apa yang menjadi kewajiban mereka," pungkas Bambang Irawan.
Akses Vital Seruyan Rusak, DPRD Kalteng Dorong Pengelolaan Jalan Dialihkan ke Pemprov |
![]() |
---|
Pabrik Pengolahan Limbah Penambangan Emas Tutup Serentak, Terdampak Mata Pencarian Warga Kalteng |
![]() |
---|
Anggota DPRD Ampera AY Mebas Murka Dana Proyek Jalan Hayaping–Patung Bartim Dipangkas Pemprov |
![]() |
---|
DPRD Kalteng Pertanyakan Pemangkasan Dana Perbaikan Jalan Hayaping-Patung |
![]() |
---|
BUMD Kalteng Belum Beri Kontribusi Maksimal untuk Pendapatan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.