Berita Kotim Kalteng

Ini Daftar Perusahaan Sawit di Kalteng Sudah Ditertibkan oleh Satgas Garuda dan PKH di Wilayah Kotim

Berikut daftar nama perusahaan sawit di Kalteng yang ditertibkan oleh Satgas Garuda dan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kotawaringin Timur

|
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN BANGEL
PENYENGELAN - Tim Satgas Garuda menyita lahan PT Globalindo Alam Perkasa, di Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (18/3/2025) lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Tim Satuan Tugas atau Satgas Garuda terus bergerak menertibkan sejumlah perusahaan sawit di Kalteng (Kalimantan Tengah), termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur

Penertiban dan penguasaan tersebut diduga akibat perusahaan kelapa sawit melakukan aktivitas pembabatan hutan.

Bahkan, pada Selasa 18 Maret 2025 kemarin, Satgas Garuda dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan lahan sawit seluas 12.069 hektar.

Komandan Satgas (Dansatgas) Garuda, Mayjen TNI Yusman Madayun mengatakan lahan sawit yang menyerobot hutan kini telah dalam penguasaan negara.

Bahkan pihaknya pun telah memasang plang tanda penguasaan serta lahan dikembalikan untuk menjadi aset negara.

"Plang penguasaan dan penertiban telah kita pasang, lahan dikembalikan sebagai aset negara karena masuk dalam kawasan hutan produksi maupun hutan lindung,” jelasnya, Jumat (21/3/2025).

Adapun beberapa perusahaan yang telah ditertibkan dan teridentifikasi masuk kawasan hutan ialah Wilmar Group.

Beberapa perusahaan dari Wilmar Grup, ialah PT Bumi Sawit Kencana seluas 256,51 hektare, PT Karunia Kencana Permaisejati seluas 3,83 hektare, PT Mentaya Sawit Mas seluas 127,39 hektare.

Kemudian, PT Kerry Sawit Indonesia seluas 202,74 hektare, PT Mustika Sembuluh menguasai lahan seluas 289,15 hektarr pada Kabupaten Seruyan dan Kotim.

Total luas lahan masuk kawasan hutan dan ditertibkan dari perusahaan Wilmar Group tersebut, luasnya mencapai 879,62 hektare.

Tim Satgas Garuda turut menertibkan lahan milik perusahaan di bawah naungan KLK Grop dengan total luas sekitar 3.000 hektare, dari PT MISP seluas 1.043,77 hektare dan PT MAP seluas 1.960,25 hektare.

Selain itu, pihaknya pun juga menyita dan menertibkan lahan dari beberapa perusahaan besar lainnya, seperti PT Agro Indomas seluas 1.276,22 hektare dan PT Mananjung Hayak seluas 1.674 hektare.

Kemudian, PT Agro Bukit seluas 3.798,3 hektare, PT SPMN seluas 8.487,2 hektare, dan PT BJAP 2 seluas 14.750,2 hektare.

Sementara itu, PT BUM, PT SPMN, dan PT HSL saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh tim satgas.

Tribun terus berupaya menginformasi berbagai pihak terkait hal ini.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved