Kotim Habaring Hurung

Dinas Tenaga Kerja Kotim Tegaskan THR Tak Boleh Terlambat dan Dicicil

Dinakertrans Kotawaringin Timur mengingatkan perusahaan dan pengusaha untuk berikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Pangkan B | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/PANGKAN
KADIS - Kepala Disnakertrans Kotim, Jhony Tangkere saat diwawancarai, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kotawaringin Timur mengingatkan perusahaan dan pengusaha untuk berikan Tunjangan Hari Raya (THR).

Tunjangan Hari Raya merupakan kewajiban dari perusahaan dan pengusaha pada para pegawainya.

Kepala Disnakertrans Kotim, Johny Tangkere membenarkan terkait kewajiban pemberian THR.

“Pemberian THR Keagamaan ini merupakan kewajiban bagi pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, serta Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04/1|1/2025," terangnya, saat dihubungi oleh Tribunkalteng.com, Rabu (19/3/2025).

Baca juga: Berita Populer Kalteng, Gubernur Agustiar Keluarkan Aturan Terkait THR, hingga Buka Mudik Gratis

Leboh lanjut, Kepala Disnakertrans mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran dengan momor: 500.15/0377/DISNAKERTRANS.4/1||/2025 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Kotim, Halikinnor.

“Kita juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembayaran dan pemberian hak pegawai mengenai THR pada hari keagamaan oleh perusahaan,” tegas Jhony.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pembayaran THR pada pegawai tidak boleh terlambat.

Jika terlambat, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR, apa bila tidak membayarkan THr akan dikenakan sanksi administrastif kepada yang bersangkutan.

“THR wajib diberikan pada pegawai paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025, serta perusahaan harus membayar penuh dan tidak diperkenankan mencicil,” tegas Jhony.

Dirinya mengatakan THR wajib diberikan pada pegawai yang telah bekerja minimal satu bulan, sementara pegawai dengan masa kerja selama 12, akan diberikan THR satu bulan gaji.

Kemudian, pegawainyang bekerja kurang dari setahun, akan diberikan THR berdasarkan perhitungan lama bekerja dikali 1 bulan gaji, dan dibagi 12 bulan.

“Bagi pekerja harian lepas (Phl), THR diberikn berdasarkan rata-rata upang yang diterima dalam setahun terakhir,” jelas Jhony.

Ia menambahkan jika masa kerja kurang dari setahun, maka THR akan dihitung berdasarkan masa kerja yang telah berjalan.

"Terakhir, bagi perusahaan industri padat karya tertentu, yang tekah mengalami penyesuaian upah akibat kondisi ekonomi global, maka dasar perhitungan THR tetap menggunakan nilai upah terakhir sebelum adanya penyesuaian," tutup Jhony Tangkere.

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved